Kepala UPT Dinas Peternakan dan Perikanan Ciamis Ace Sutisna mengatakan pemeriksaan antemortem sudah dilakukan sejak 22 Juli 2019 di 18 titik Kecamatan Baregbeg dan kecamatan Ciamis. Dari 128 ekor sapi yang diperiksa, yang lolos hanya 80 ekor. Sedangkan yang tak layak mencapai 48 ekor.
"Kenapa tak layak, karena sapi tersebut adalah betina yang masih produktif. Ada juga yang jantan tapi tak memenuhi syarat cukup umur," ujar Ace saat melakukan pemeriksaan hewan di Peternakan Bojonghuni, Senin (29/7/21/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada pemeriksaan kali ini, dari sekitar 40 ekor sapi yang diperiksa di kelompok peternak daerah Bojonghuni, Kelurahan Maleber. Hasilnya ditemukan 2 ekor sapi yang tak layak karena belum cukup umur.
Pemeriksaan fisik hewan kurban mulai dari kelengkapan organ tubuh jangan sampai ada yang cacar, dilihat dari giginya usianya lebih dari dua tahun. Sapi yang memenuhi syarat kurban diberi tanda cap cat merah berlambang 'S' melambangkan sehat.
"Sapi yang tidak dicap karena tidak layak, diingatkan dan diimbau untuk tidak dijual kepada pembeli untuk kurban. Karena hal itu tidak sesuai dengan ketentuan," katanya.
![]() |
"Pemeriksaan ini juga bukan hanya sapi saja, tapi domba dan kambing diperiksa. Untuk saat ini sapi dulu, nanti baru domba dan kambing," ucapnya.
![]() |
"Untuk di UPT, petugas yang diterjunkan sebanyak 5 sampai 8 orang dibantu juga dari dinas dan dokter hewan. Semua hewan kurban di Ciamis diperiksa. Agar pihak yang akan beribadah kurban bisa secara sah dan sesuai dengan ketentuan," ujar Ma'mun. (tro/tro)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini