"Setelah keluar perda (desa adat,red) kami sedang merampingkan juga mengenai organisasi perangkat daerah di Bali yang sekarang ini ada 49 OPD kami rampingkan menjadi 40 OPD," kata Koster saat menerima kunjungan dari Komisi II DPR RI di Wiswa Sabha, Jalan Basuki Rahmat, Denpasar, Bali, Senin (29/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebenarnya kami rampingkan 38 kemudian kami menambah organisasi baru Badan Riset dan Inovasi Daerah kami perlukan riset ini melibatkan perguruan tinggi, sinergi berbagai pihak untuk melakukan riset dari hulu ke hilir tentang industri kreatif berbasis budaya branding Bali termasuk kearifan lokal, pertanian dan budaya bali. Kemudian OPD kami menambah lagi karena namanya belum ketemu yang tepat Dinas Pemajuan Desa Adat, kami masukkan dalam perubahan perda yang dibahas DPRD dan nanti akan masuk ke Kemendagri," tuturnya.
Koster pun meminta bantuan para anggota Komisi II DPR RI untuk meloloskan restrukturisasi ini di Kemendagri. Sebab, kata Koster, keberadaan desa adat tidak diatur dalam UU.
"Dalam hal ini kami mohon bantuan komisi II bantu kami di Kemendagri takutnya tidak disetujui OPD tentang desa adat karena nggak ada provinsi lain yang punya dinas ngurusin desa adat, jadi kami minta tolong sekali. Di Bali ada 636 desa dinas, 80 kelurahan, ada 1493 desa adat ini yang menjadi kekuatan kami secara riil ada di Bali tapi payung hukum UU-nya belum ada," urainya.
"Jadi dengan alasan itu Kemendagri kayaknya rada ragu gitu, padahal sejati-jatinya kami sangat butuh itu. Kalau boleh kami pilih itu aja yang lain nggak usah juga nggak apa-apa, karena itu ketahanan budaya Bali, kalau nggak Bali itu bisa hilang budayanya, karena lembaga inilah yang secara permanen dimiliki, dan didukung masyarakat untuk menjaga adat istiadat budaya Bali, mumpung ada tim dari Kemendagri," sambung Koster.
Koster menambahkan desa adat merupakan keistimewaan yang dimiliki Pulau Dewata. Dia pun berharap cara Bali menjaga keberadaan desa adat ini bisa menjadi contoh bagi daerah lainnya.
"Kami mohon sekali bapak-ibu komisi II, mungkin di daerah lain desa adatnya nggak ada, yang Bali mau disuruh sama-sama nggak ada desa adat nanti salah bapak. Kalau perlu Bali jadikan contoh untuk menjaga desa adat supaya provinsi lain hidup desa adatnya ke depan karena saya kira kearifan lokal jadi karaktertik daerah, potensi daerah, dan juga jati diri daerahnya," pungkasnya. (ams/idn)