Kedua pasangan itu adalah AA (38) dan EI (30), warga Desa Lamunre Tengah. Sebelum berhubungan dengan kakaknya, EI pernah menikah dua kali dan memiliki dua orang anak.
Mirisnya, setelah berhubungan dengan kakaknya, EI memiliki dua anak lagi. Satu anak lagi masih di dalam kandungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka dilaporkan ke polisi oleh warga yang resah. Masyarakat juga sudah menggelar rapat yang melibatkan tokoh masyarakat, polisi, dan Babinsa. Salah satu hasil rapat itu meminta keduanya meninggalkan desa.
"Kedua bersaudara tidak boleh menetap/tinggal di kediamannya di Desa Lamunre Kecamatan Belopa Utara," tutur AKP Faisal.
Simak Juga 'Heboh Fenomena Inses, Begini Bunyi Aturan yang Melarang':
(tor/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini