Haedar: Harus Ada Regulasi Bila KPK Minta Eks Koruptor Tak Maju Pilkada

Haedar: Harus Ada Regulasi Bila KPK Minta Eks Koruptor Tak Maju Pilkada

Pradito Rida Pertana - detikNews
Minggu, 28 Jul 2019 17:59 WIB
Foto: Pradito Rida Pertana/detikcom
Bantul - Usulan KPK agar parpol-parpol tidak mengusung calon eks koruptor dalam Pilkada tahun 2020 mendapat tanggapan dari Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Haedar Nashir. Haedar mendukung hal tersebut, namun ia juga meminta KPK untuk membuat regulasi yang kuat terkait usulan itu.

"Saya pikir KPK cukup progresif ya, ketika mengusulkan para terpidana korupsi itu tidak (boleh) maju lagi (dalam Pilkada). Nhah, ini suatu langkah untuk tidak ada zona toleransi terhadap korupsi," ujar Haedar usai menghadiri acara silaturahim Guru Besar Muhammadiyah di UMY, Kecamatan Kasihan, Bantul, Minggu (28/7/2019).

Selain mengapresiasi usulan tersebut, Haedar meminta agar KPK segera membuat regulasi yang mengatur larangan koruptor maju dalam Pilkada tahun depan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tinggal bagaimana KPK membuat regulasi yang kuat secara hukum atau yuridis dan juga memiliki dukungan luas dari masyarakat. Kekuatan legal ini sangat penting agar KPK betul-betul melakukan langkah itu, dan menawarkan solusi itu sebagai bentuk dari langkah yang kuat secara konstitusi," ucapnya.

"Kami mendukung gagasan itu (larangan mantan koruptor maju Pilkada), tapi perkuat aspek regulasinya," imbuh Haedar.

Tak hanya menginginkan adanya regulasi yang kuat untuk merealisasikan usulan tersebut. Haedar juga meminta agar KPK membuka komunikasi secara luas dengan berbagai elemen terkait pemberantasan korupsi. Menurutnya, hal itu agar tidak terjadi kontraproduktif dalam pemberantasan korupsi.

"Yang kedua, komitmen kolektif bangsa kita untuk pemberantasan korupsi. Jadi, KPK perlu terlibat di dalam komunikasi (pemberantasan korupsi) dengan berbagai elemen, baik di civil society, lingkungan pemerintahan dan termasuk di lingkungan parpol agar tidak kontraproduktif," katanya.

"Karena sering langkah-langkah KPK dan civil society dalam pemberantasan korupsi berhadapan dengan realitas politik yang berbeda," kata Haedar.

Diketahui bersama, KPK meminta partai politik (parpol) tidak mencalonkan eks koruptor di Pilkada 2020. Hal itu berkaca dari tertangkapnya Bupati Kudus, Muhammad Tamzil untuk kedua kalinya dalam kasus dugaan korupsi.




Simak Juga 'ICW Kecewa Banyak Koruptor Tak Dicabut Hak Politiknya':

(bgk/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads