"Saya pikir KPK cukup progresif ya, ketika mengusulkan para terpidana korupsi itu tidak (boleh) maju lagi (dalam Pilkada). Nhah, ini suatu langkah untuk tidak ada zona toleransi terhadap korupsi," ujar Haedar usai menghadiri acara silaturahim Guru Besar Muhammadiyah di UMY, Kecamatan Kasihan, Bantul, Minggu (28/7/2019).
Selain mengapresiasi usulan tersebut, Haedar meminta agar KPK segera membuat regulasi yang mengatur larangan koruptor maju dalam Pilkada tahun depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami mendukung gagasan itu (larangan mantan koruptor maju Pilkada), tapi perkuat aspek regulasinya," imbuh Haedar.
Tak hanya menginginkan adanya regulasi yang kuat untuk merealisasikan usulan tersebut. Haedar juga meminta agar KPK membuka komunikasi secara luas dengan berbagai elemen terkait pemberantasan korupsi. Menurutnya, hal itu agar tidak terjadi kontraproduktif dalam pemberantasan korupsi.
"Yang kedua, komitmen kolektif bangsa kita untuk pemberantasan korupsi. Jadi, KPK perlu terlibat di dalam komunikasi (pemberantasan korupsi) dengan berbagai elemen, baik di civil society, lingkungan pemerintahan dan termasuk di lingkungan parpol agar tidak kontraproduktif," katanya.
"Karena sering langkah-langkah KPK dan civil society dalam pemberantasan korupsi berhadapan dengan realitas politik yang berbeda," kata Haedar.
Diketahui bersama, KPK meminta partai politik (parpol) tidak mencalonkan eks koruptor di Pilkada 2020. Hal itu berkaca dari tertangkapnya Bupati Kudus, Muhammad Tamzil untuk kedua kalinya dalam kasus dugaan korupsi.
Simak Juga 'ICW Kecewa Banyak Koruptor Tak Dicabut Hak Politiknya':
(bgk/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini