Seharusnya, area U-turn atau putar balik tersebut hanya boleh dilewati roda dua dan roda empat pribadi saja. Namun, truk tersebut nekat untuk berbelok dan akhirnya terguling.
"Truk melakulan pelanggaran rambu putar balik," ujar Kasat Lantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Ayip Rizal kepada detikcom di Surabaya, Minggu (28/7/2019).
Akibatnya, muatan ikan pada truk berceceran di jalanan. Ayip menambahkan pihaknya tengah melakukan pemindahan ikan ke truk lainnya.
"Truknya muat ikan sekarang kita evakuasi plus memindahkan muatan ke truk lain," imbuhnya.
Dalam kecelakaan yang terjadi sekira pukul 10.15 WIB ini, Ayip menceritakan truk bernomor polisi B 9526 JS tersebut dikendarai oleh Reno Nihara, warga Baron, Nganjuk. Awalnya, truk melaju di jalan Perak Barat Surabaya dan menuju utara.
Ayip menambahkan pihaknya menduga, saat melakukan putar balik, Truk dalam kondisi kecepatan tinggi hingga oleng dan terbalik.
"Saat truk putar balik diduga dengan kecepatan tinggi kemudian pengemudi truk tersebut tidak bisa menguasai kendaraannya sehingga oleng dan terguling," papar Ayip.
Beruntung dalam kejadian ini tak ada korban jiwa. Ayip menyebut sang sopir bisa diselamatkan. Sementara beberapa bagian truk mengalami kerusakan dan kerugian materi ditaksir mencapai Rp 10 juta.
Ayip mengimbau masyarakat agar mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan peraturan di Jalan. Hal ini penting agar tidak terjadi lagi kecelakaan dan tidak ada lagi korban luka hingga meninggal dunia di jalanan.
Tonton juga video Truk Muatan Gas vs Truk Jagung di Jalur Pantura Pasuruan:
(hil/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini