"Jangan hanya bikin statement untuk simpati publik tapi tidak ngefek di lapangan. Sekarang bagaimana KPK fokus pada pencegahan ditingkatkan," kata Wasekjen PPP, Ahmad Baidowi, saat dihubungi, Sabtu (28/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagai sebuah imbauan bagus-bagus saja. Tapi kami mengingatkan bahwa pencalonan pilkada itu tunduk pada UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada pasal 7 huruf (g)," ujarnya.
"Artinya memang tidak ada larangan bagi mantan napi maju pilkada asalkan jujur mengemukakan kepada publik. Jadi basisnya UU. Apalagi faktanya banyak mantan napi terpilih dalam pilkada dan tidak bermasalah," imbuh Baidowi.
Dia menyebut faktor integritas dan elektabilitas menjadi pertimbangan dalam pencalonan di pilkada. Baidowi menyarankan KPK untuk mencari tahu penyebab adanya eks koruptor yang tetap maju dalam pemilu.
"Hal yang perlu ditelusuri oleh KPK apakah penyebabnya? Apakah karena cost politik yang tinggi? Kalau itu harus ada perbaikan bahkan perubahan sistem pilkada," ucap anggota DPR RI itu.
KPK sebelumnya meminta parpol tak mencalonkan orang yang punya rekam jejak buruk untuk Pilkada 2020 nanti. Permintaan itu didasari pada kasus Bupati Kudus Muhammad Tamzil yang tersandung korupsi untuk kedua kalinya.
"Dengan terjadinya peristiwa ini, KPK kembali mengingatkan agar pada Pilkada Tahun 2020 mendatang, partai politik tidak lagi mengusung calon kepala daerah dengan rekam jejak yang buruk," Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan saat konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (27/7/2019).
Tonton video Pelayanan Publik Baik, Pungli dan Korupsi Lenyap:
(abw/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini