Jadi Tersangka Jual-Beli Jabatan, Bupati Kudus dan Stafnya Pernah Dibui Bareng

Jadi Tersangka Jual-Beli Jabatan, Bupati Kudus dan Stafnya Pernah Dibui Bareng

Ibnu Hariyanto - detikNews
Sabtu, 27 Jul 2019 14:54 WIB
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan saat konferensi pers OTT Bupati Kudus M Tamzil di gedung KPK. (Ibnu/detikcom)
Jakarta - KPK menetapkan Bupati Kudus Muhammad Tamzil dan staf khususnya, Agus Soeranto, sebagai tersangka dugaan suap jual-beli jabatan. Keduanya pernah sama-sama dihukum penjara.

"Sebagai informasi, MTZ (Muhammad Tamzil) dan ATO (Agus Soeranto) sebelumnya pernah bekerja bersama di Pemprov Jateng. Saat menjabat Bupati Kudus periode 2003-2008, MTZ terbukti bersalah melakukan korupsi dana bantuan saran dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus untuk tahun anggaran 2004 yang ditangani Kejaksaan Negeri Kudus," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan saat konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (27/7/2019).
Saat itu, lanjut Basaria, Tamzil divonis bersalah dengan hukum 1 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Tamzil dipenjara hingga akhirnya mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Kedungpane, Semarang, pada Desember 2015.

"Pada saat MTZ menjalani hukuman di Lapas Kedungpane, MTZ kembali bertemu dengan ATO, yang juga sedang menjalani hukuman dalam kasus yang berbeda. Setelah bebas, MTZ berlaga di Pilkada 2018 dan kembali mendapatkan jabatan Bupati Kudus. Saat dilantik menjadi bupati, MTZ mengangkat ATO sebagai staf khusus Bupati," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tamzil dan Agus diduga menerima suap terkait pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, sebagai pemberi adalah Plt Sekretaris Dinas DPPKAD Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan. Akhmad Sofyan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kudus, Jawa Tengah, pada Jumat (26/7/2019). Ada 7 orang yang dibawa ke gedung KPK pada Sabtu (27/7) pagi. Mereka adalah Tamzil dan enam orang lainnya, seperti staf khusus, ajudan Plt Kadis, dan Sekretaris Dinas. (idh/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads