"Sebagai informasi, MTZ (Muhammad Tamzil) dan ATO (Agus Soeranto) sebelumnya pernah bekerja bersama di Pemprov Jateng. Saat menjabat Bupati Kudus periode 2003-2008, MTZ terbukti bersalah melakukan korupsi dana bantuan saran dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus untuk tahun anggaran 2004 yang ditangani Kejaksaan Negeri Kudus," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan saat konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (27/7/2019).
Saat itu, lanjut Basaria, Tamzil divonis bersalah dengan hukum 1 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Tamzil dipenjara hingga akhirnya mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Kedungpane, Semarang, pada Desember 2015.
"Pada saat MTZ menjalani hukuman di Lapas Kedungpane, MTZ kembali bertemu dengan ATO, yang juga sedang menjalani hukuman dalam kasus yang berbeda. Setelah bebas, MTZ berlaga di Pilkada 2018 dan kembali mendapatkan jabatan Bupati Kudus. Saat dilantik menjadi bupati, MTZ mengangkat ATO sebagai staf khusus Bupati," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, sebagai pemberi adalah Plt Sekretaris Dinas DPPKAD Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan. Akhmad Sofyan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kudus, Jawa Tengah, pada Jumat (26/7/2019). Ada 7 orang yang dibawa ke gedung KPK pada Sabtu (27/7) pagi. Mereka adalah Tamzil dan enam orang lainnya, seperti staf khusus, ajudan Plt Kadis, dan Sekretaris Dinas. (idh/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini