Jadi Tersangka, Bupati Kudus Terima Suap untuk Bayar Utang Rp 250 Juta

Jadi Tersangka, Bupati Kudus Terima Suap untuk Bayar Utang Rp 250 Juta

Ibnu Hariyanto - detikNews
Sabtu, 27 Jul 2019 14:47 WIB
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan saat konferensi pers OTT Bupati Kudus M Tamzil di gedung KPK. (Ibnu/detikcom)
Jakarta - KPK menetapkan Bupati Kudus Muhammad Tamzil sebagai tersangka suap terkait kasus jual-beli jabatan. Tamzil diduga menerima uang untuk membayar utang.

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan menjelaskan kasus suap bermula saat Tamzil mengadakan seleksi jabatan untuk posisi eselon 2, 3, dan 4. Posisi eselon 2 terdapat 4 instansi yang akan diisi, yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kudus.

"Kasus ini diawali dengan pembicaraan Bupati Kudus MTZ (Muhammad Tamzil) yang meminta kepada Staf Khusus Bupati, ATO (Agus Soeranto) untuk mencarikan uang sebesar Rp 250 juta untuk kepentingan pembayaran utang pribadinya," kata Basaria di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (27/7/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Terkait permintaan uang itu, Agus kemudian menyampaikannya kepada ajudan Tamzil, UWS. UWS lalu berdiskusi dengan Agus untuk menentukan pihak yang akan dimintai uang.

"Kemudian UWS teringat pada saat diangkat menjadi ajudan setelah MTZ dilantik, Akhmad Sofyan (AHS) pernah menitip pesan bahwa karena sekarang UWS adalah ajudan Bupati, AHS minta tolong UWS untuk membantu karirnya dan istrinya," ujar dia.



Setelah itu, UWS bertanya ulang kepada Akhmad Sofian terkait karir dia dan istrinya. UWS menyampaikan Tamzil membutuhkan uang Rp 250 juta untuk membantu karirnya. Awalnya Akhmad tak menyanggupi permintaan tersebut.

"Beberapa waktu setelahnya, AHS melakukan komunikasi via WhatsApp ke UWS dan menyampaikan akan datang ke rumah UWS," imbuh dia.

Pada 26 Juli 2019, Akhmad membawa duit Rp 250 juta dibungkus tas berwarna biru ke rumah UWS. Selanjutnya, UWS membawa masuk uang itu ke rumahnya dan mengambil Rp 25 juta yang dianggap sebagai jatahnya.

"Sisa uang kemudian dibawa UWS dan diserahkan pada ATO di pendopo Kabupaten Kudus. UWS bertemu ATO di sekitar ruang ajudan. Uang tersebut langsung dibawa ke ruang kerja Bupati. ATO keluar membawa tas berisi uang dan menitipkan uang di dalam tas NOM ajudan bupati lainnya, disaksikan oleh UWS," ujar dia.



Agus menyampaikan pesan kepada NOM agara uang tersebut digunakan untuk membayar mobil Terrano milik Tamzil. Agus juga meminta NOM membuatkan kuitansi dan BPKB-nya.

"ATO menyampaikan bahwa uang tersebut agar nantinya digunakan NOM untuk membayarkan mobil Terrano milik pak Bupati, dan minta NOM membuatkan kwitansi serta mengambil BPKB-nya. ATO diamankan di rumah dinasnya yang masih berada di lingkungan pendopo Kabupaten Kudus. Beserta uang sejumlah Rp 170 juta," ujar Basaria.

Selain Tamzil, KPK menetapkan dua tersangka lain, yaitu Agus Soeranto dan Plt Sekretaris Dinas DPPKAD Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan.

Sebagai penerima, Tamzil dan Agus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi, Akhmad Sofyan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Simak Video "OTT Bupati Kudus, KPK Gelar Pemeriksaan di Polda Jateng"

[Gambas:Video 20detik]

(knv/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads