Kapolsek Pontianak Kota, Kompol Sugiono mengatakan dua pelaku pengeroyokan itu yakni berinisial Rid kasus pencurian kucing dan Wir kasus pencurian. Keduanya anak di bawah umur.
Dari informasi Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar, korban RAM bukan anak yang berhadapan dengan hukum atau yang bermasalah dengan kasus. Tapi anak yang dititipkan oleh Dinas Sosial Kota Pontianak, tanpa alasan yang tepat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban juga menyandang disabilitas fisik. Dalam hal itu, KPPAD Kalbar sudah memperingatkan Dinsos Kota Pontianak agar korban tidak dititipkan di PLAT tersebut, tetapi tidak direspons.
"Karena kedua pelaku ini anak-anak di bawah umur sehingga kami titipkan di PLAT Kota Pontianak yang kebetulan di belakang Mapolsek Pontianak Kota, dan penghuni PLAT tersebut ada enam, satu perempuan dan satu laki-laki," Sugiono di Pontianak, seperti dilansir Antara, Sabtu (27/7/2019).
Dia menjelaskan awalnya sempat terjadi penganiayaan oleh kedua pelaku terhadap korban dan sudah dicegah oleh petugas pada Jumat (26/7) pukul 13.00 WIB. Namun, penganiayaan berlanjut ketika tidak ada petugas.
"Kemudian penganiayaan kedua berlanjut di belakang ketika tidak ada petugas, yang dilakukan oleh Rid," katanya.
Awalnya, kata Sugiono, pelaku meminta korban memijitnya. Namun, korban menolak hingga terjadi penganiayaan.
"Penganiayaan berawal ketika Rid menyuruh korban mengurut beliau, karena korban mengalami cacat fisik akhirnya korban tidak menuruti permintaan pelaku, sehingga terjadilah penganiayaan tersebut," katanya.
Akibat penganiayaan itu, korban sempat dibawa ke rumah sakit sekitar pukul 19.00 WIB. Korban meninggal pada Sabtu (27/7) sekitar pukul 05.30 WIB.
"Korban merupakan, titipan dari Satpol PP Kota Pontianak, dan hingga kini kami sudah memeriksa tiga saksi dalam kasus ini, mulai dari petugas kepolisian, petugas PLAT dan dari ABH yang dititipkan pada PLAT tersebut," katanya.
(idh/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini