KPK Mengendus Suap Bupati Kudus

Round-Up

KPK Mengendus Suap Bupati Kudus

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 26 Jul 2019 20:00 WIB
Bupati Kudus M Tamzil (Foto: dok. Diskominfo Kudus)
Jakarta - Lagi dan lagi, kepala daerah berulah. Bupati Kudus Muhammad Tamzil dijerat KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) karena diduga terkait rasuah.

Operasi senyap yang dilakukan KPK bermula dari ditemukannya ruangan di kompleks Sekretariat Daerah Pemkab Kudus yang telah berselimut segel KPK. Setidaknya ada dua ruangan yang disegel, yaitu ruang Sekda dan ruang staf khusus Bupati Kudus.

Saking senyapnya, sampai-sampai Asisten 1 Setda Pemkab Kudus Agus R Satriyo tidak mengetahui hal itu. "Saya tidak tahu," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




Kemungkinan besar kedua ruangan itu disegel menjelang salat Jumat. Dugaan itu diperkuat keterangan seorang petugas kebersihan bernama Wiwin.

"Kemungkinan saat mepet waktu Jumatan," katanya.

Waktu bergulir dan belum ada keterangan apa pun dari Pemkab Kudus. Hingga pada akhirnya Kabiro Humas KPK Febri Diansyah memecah kebuntuan.

Apa yang terjadi?



Febri membenarkan tindakan penyegelan itu oleh tim KPK. Selain itu, Febri mengamini adanya penindakan yang dilakukan KPK.

"Benar, itu tim KPK," sebut Febri.

Secara terpisah, pimpinan KPK memberikan penjelasan. Rupanya pada hari itu juga tim KPK mendapatkan informasi penting adanya transaksi haram.

"Beberapa saat setelah transaksi terjadi, KPK mengamankan total sembilan orang sampai saat ini," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan.

Dari sembilan orang itu, Basaria menyebut unsur kepala daerah, staf, ajudan bupati, hingga calon kepala dinas setempat. Rupanya transaksi haram yang dilakukan diduga berkaitan dengan 'jual-beli' jabatan.

"Kami menduga terjadi sejumlah pemberian terkait pengisian jabatan ini," kata Basaria.




Basaria menyebutkan adanya uang yang disita tim KPK. Hanya, jumlah uang itu belum dihitung dengan rinci.

Untuk langkah awal, KPK membawa pihak-pihak yang diamankan itu ke kantor polisi setempat. Baru setelahnya mereka dibawa ke kantor KPK di Jakarta.

"KPK diberi waktu 24 jam untuk menentukan status perkara dan status hukum pihak-pihak yang diamankan, apakah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai tersangka ataupun saksi," kata Basaria.

Basaria menjanjikan keesokan harinya pada Sabtu, 27 Juli 2019, akan ada konferensi pers terkait kasus itu. Pada saat konferensi pers itu pun KPK akan menyebutkan siapa saja pihak yang menjadi tersangka.
Halaman 2 dari 2
(dhn/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads