"KPPU saat ini sedang menyiapkan putusan Dugaan Pelanggaran UU No 5 Tahun 1999 dalam Perdagangan Garam Industri Aneka Pangan di Indonesia dengan terlapor tujuh pelaku usaha," kata Kepala KPPU Kanwil IV Dendy R Sutrisno dalam keterangan resmi yang diterima detikcom, Jumat (26/7/2019).
Tujuh perusahaan terlapor itu yakni PT Garindo Sejahtera Abadi (GSA), PT Susanti Megah (SM), PT Niaga Garam Cemerlang (NGC), PT Unicem Candi Indonesia (UCI), PT Cheetam Garam Indonesia (CGI), PT Budiono Madura Bangun Persada (BMBP) dan PT Sumatraco Langgeng Makmur (SLM).
Pembacaan putusan, lanjut Dendy, dijadwalkan akan dibacakan Majelis Komisi yang terdiri ketua Dinni Melanie dengan Anggota Guntur Saragih Saputra dan Yudi Hidayat. Sedangkan tempat dan waktunya akan dilaksanakan di Jakarta pada Senin (29/7).
"Majelis Komisi Perkara Nomor 09/KPPU-I/2018 yang diketuai oleh Dinni Melanie dengan Anggota Guntur Saragih Saputra dan Yudi Hidayat dijadwalkan akan membacakan Putusan Perkara a quo pada hari Senin, 29 Juli 2019 Pukul 15.30 WIB di Jakarta," terang Dendy.
Menurut Dendy, penanganan kasus dugaan kartel garam merupakan inisiatif KPPU yang mulai masuk ke tahap Pemeriksaan Pendahuluan sejak 11 Desember 2018. Pemeriksaan kemudian ditingkatkan ke tahap pemeriksaan lanjutan dengan mendalami tujuh pelaku usaha tersebut yang diduga melakukan kartel dalam bentuk pengaturan pemasaran garam industri aneka pangan di Indonesia.
Dugaan praktik kartel itu telah dilakukan sejak 2015 dan 2016. Akibatnya, terjadi kelangkaan pasokan garam yang berimbas kenaikan harga.
"Selain fokus untuk menyiapkan Putusan Dugaan Kartel Garam, KPPU melalui Kanwil IV telah menerjunkan tim ke lapangan sejak 18 Juli 2019. Sampai saat ini tim terus melakukan pengumpulan data dan informasi seputar rendahnya harga garam di tingkat petani garam," pungkasnya.
Simak Juga 'Pemerintah Mau Bikin Pabrik Garam Kapasitas 40 ribu ton/tahun':
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini