MA Potong Hukuman Koruptor Eks Deputi Kemenristek di Kasus Mobil Listrik

MA Potong Hukuman Koruptor Eks Deputi Kemenristek di Kasus Mobil Listrik

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 26 Jul 2019 17:50 WIB
Teatrikal Sunatan Massal di MA (pradipta/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman mantan Deputi Bidang Pendayagunaan Iptek Kemenristek Dr Pariatmono di kasus proyek mobil listrik di tingkat Peninjauan Kembali (PK). Yaitu dari 8 tahun penjara menjadi 4,5 tahun penjara.

"Majelis hakim PK membatalkan putusan judex juris kemudian mengadili kembali dengan mengabulkan permohonan PK Pemohon menyatakan Pemohon PK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'korupsi yang dilakukan secara bersama-sama' sebagaimana dalam dakwaan primer, melanggar Pasal 2 ayat (1)UU Tipikor,"kata jubir MA, hakim agung Andi Samsan Nganro saat dihubungi detikcom, Jumat (26/7/2019).

Putusan itu diketok oleh ketua majelis hakim agung Suhadi dengan anggota M Askin dan Sofyan Sitompul. Suhadi sehari-hari merupakan Ketua Muda MA/Ketua Kamar Pidana.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Putusan tersebut dijatuhkan pada tanggal 3 Juli 2019," ucap Andi Samsan Nganro.

Di tingkat kasasi. Alasan majelis, putusan 8 tahun penjara bagi Pariatmono tidak adil karena Terdakwa lainnya yang diperiksa secara terpisah (splitsing) dijatuhi pidana yang lebih ringan yaitu Ir Dasep Ahmadi yaitu 4,5 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Putusan MA pada tingkat kasasi yang memperberat pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa/Pemohon PK dibuat tanpa pertimbangan secara komprehensif, adil, obyektif, signifikan dan mendasar mengenai alasan pemberatan terhadap pidana yang dijatuhkan," ujar Andi Samsan Nganro.


Kasus bermula saat digelar KTT APEC 2013 di Bali. Dalam acara itu dipamerkan kendaraan ramah lingkungan yaitu mobil listrik. Belakangan terungkap proyek mobil listrik itu bermasalah dan kejaksaan mengusut perkara itu.

Salah satu yang didudukkan di kursi pesakitan adalah Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi. Terungkap terjadi rekayasa sedemikian rupa dalam proyek mobil listrik itu sehingga negara merugi miliaran rupiah. Oleh MA, Dasep dihukum 9 tahun penjara dan uang pengganti Rp 17 miliar.

(asp/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads