Ini Kasus Mobil Listrik yang Jerat Dahlan Iskan Jadi Tersangka

Ini Kasus Mobil Listrik yang Jerat Dahlan Iskan Jadi Tersangka

Noval Dhwinuari Antony - detikNews
Jumat, 03 Feb 2017 06:10 WIB
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan mobil listrik oleh Kejaksaan Agung. Dahlan ditetapkan sebagai tersangka sejak 26 Januari 2017.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Jumat (3/2/2017), kasus mobil listrik yang menjerat Dahlan ini berawal dari kesepakatan tiga BUMN untuk membiayai pengadaan 16 mobil listrik senilai kira-kira Rp 32 miliar. Saat itu PT Sarimas Ahmadi Pratama ditunjuk sebagai pihak swasta yang dianggap kompeten untuk mengerjakan pengadaan tersebut.

Tiga BUMN yang dimaksud adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI), Perusahaan Gas Negara (PGN), dan PT Pertamina. Belasan mobil listrik tersebut rencananya akan digunakan saat konferensi Kerja Sama Ekonomi Asia-Pasifik (APEC) di Nusa Dua, Bali, Oktober 2013.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dianggap tak memenuhi kualifikasi untuk digunakan peserta forum APEC, mobil-mobil listrik yang telah diproduksi selanjutnya diserahkan kepada beberapa universitas untuk dijadikan bahan penelitian.

Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmad, kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan merugikan keuangan negara. Dasep kemudian divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan pada Maret 2016 oleh Pengadilan Tipikor.

Dasep sempat menyebut Dahlan, yang saat itu menjabat Menteri BUMN, sebagai wakil penanggung jawab bidang pelaksana proyek. Sebagai pengembangan, pada Kamis, 3 November 2016, Dahlan diperiksa sebagai saksi oleh Kejaksaan Agung Jawa Timur terkait proyek mobil listrik. Dia diperiksa kurang-lebih 2,5 jam.

"Biar kejaksaan saja yang omong," kata Dahlan sambil tersenyum setelah menjalani pemeriksaan, Kamis (3/11/2016).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jawa Timur Romy Arizyanto mengatakan Dahlan pada hari itu diperiksa sebagai saksi. Ada empat penyidik dari Kejagung yang memeriksa Dahlan.

"DI juga dimintai keterangan kasus mobil listrik. Statusnya saksi," ujar Romy.

Pemeriksaan Dahlan oleh penyidik kala itu sebagai bentuk pengembangan kasus mobil listrik. Hasil pemeriksaan oleh tim penyidik kemudian dievaluasi.

"Kita pengembangan semua. Untuk penyidikan umum tinggal beliau saja, dulu tidak datang dengan alasan sakit waktu itu," kata ketua tim penyidik Kejagung Victor Antonius usai memeriksa Dahlan.

Pihak Kejaksaan Agung saat ini masih menyusun agenda kapan pemeriksaan Dahlan sebagai tersangka akan digelar.

"Kita agendakan nanti," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung M Rum saat dikonfirmasi, Kamis (2/2/2017).

Baca juga: Dahlan Iskan Jadi Tersangka Mobil Listrik

Mengenai pasal yang disangkakan, Kejagung masih akan menunggu waktu untuk mengumumkan secara resmi. "Tunggu, ya," tuturnya.

Pada November 2016, Mahkamah Agung memperberat hukuman Dasep Ahmadi dari 7 tahun penjara menjadi 9 tahun penjara. Selain itu, dalam putusan itu, MA menyatakan Dahlan Iskan terlibat dalam kasus perkara mobil listrik.

Baca juga: Perberat Vonis Dasep, Artidjo Dkk Nyatakan Dahlan Iskan Terlibat (nvl/rna)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads