Natan berupaya memberhentikan mobil sehingga 'menempel' di kap mesin. Sebab, pengemudi itu telah melanggar lalin dengan menyerobot lampu merah di perempatan Jalan Rajiman-Pasirkaliki, Kota Bandung, Kamis (25/7). Usai polantas itu terbawa sejauh 100 meter, mobil melambat dan berhenti karena kondisi lalin macet.
"Setelah diberhentikan saya meminta SIM dan STNK. Setelah meminta, saya tilang. Pengemudi sempat marah nggak mau ditilang, tapi akhirnya ditilang," ucap Natan di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Jumat (26/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia ingin SIM-nya dikembalikan sambil ngomel 'kembalikan SIM saya, kembalikan SIM saya'. Dia bilang kalau nggak dikembalikan dia nggak akan berangkat. Saat dia marah-marah, jawaban saya sederhana, 'Anda silakan urus SIM anda di pengadilan pada tanggal sidang," tutur Natan.
Simak Juga 'Polisi Nemplok di Kap Gegara Diseruduk Pemobil':
(dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini