"Dari tangan tersangka kita amankan barang bukti ganja," ujar Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Tobing, di Mapolsek Medan Baru, Jumat (26/7/2019).
Penangkapan terhadap WNA Jerman tersebut dilakukan pada Kamis (25/7) kemarin di Jalan SM Raja, Gang Sumatera, Medan. Barang bukti ganja 1 ons diamankan. Selain ganja, polisi menyita barang tersangka seperti paspor hingga berbagai mata uang asing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Martuasah mengatakan, Ulrich mendapat ganja dari rekannya warga Medan. Saat ini polisi memburu warga Medan yang memberikan ganja ke WNA Jerma tersebut.
"Tersangka berada di Medan sejak 22 Juli 2019 lalu. Dia mendapatkan ganja dari rekannya warga Medan yang masih kita buru" jelasnya.
lebih lanjut, Martuasah mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Konsulat Jenderal (Konjen) Jerman perihal penangkapan Ulrich. Polisi juga akan mengecek kebenaran terkait pengakuan tersangka yang mengaku menggunakan ganja untuk pengobatan.
"Kita akan cek ke negaranya, soal pengakuan dia gunakan ganja untuk kesehatan," katanya.
Pria kelahiran Karlsruhe itu dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider 111 ayat 1 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2008 dengan ancaman 12 tahun penjara. Di hadapan awak media Ulrich mengakui dan sadar dilarang menggunakan ganja di Indonesia.
"Saya minta maaf soal ini," ujarnya dengan menggunakan Bahasa Indonesia.
Simak Juga 'Usai Dibui 6 Bulan Karena Jual Obat, WNA Asal China kini Dideportasi':
(idn/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini