"Pasutri ini terjaring razia operasi zebra Polres Aceh Utara. Saat diperiksa, dalam mobil Avanza BL-1807-EQ yang digunakan mereka kedapatan mengangkut bahan bakar ilegal jenis minyak tanah dari Aceh Timur," kata Kasat Reskrim Polres Aceh Utara Iptu Rezki Kholiddiansyah kepada detikcom, Jumat (9/11/2018).
Rezki menuturkan, setelah ditangkap saat razia di Jalan Lintas Banda Aceh-Medan, DesaAlueMudem, Lhoksukon, keduanya bersama barang bukti langsung diboyong kemapolres setempat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita telah menyerahkan pasutri itu ke Polres Aceh Tamiang karena mereka merupakan buronan kasus narkoba Polres tersebut. Namun, untuk kasus pengangkutan BBM tanpa izin yang sah ini tetap kita lakukan penindakan," sebut Rezki.
Baca juga: Ini Alasan Claudio Martinez Pakai Narkoba |
Saat ini, barang bukti bahan bakar tersebut sudah diamankan. Keduanya nanti akan dijerat dengan Pasal 53 huruf (b) jo Pasal 23 huruf (b) UU Minyak dan Gas Bumi. Selain itu, keduanya akan diproses hukum dalam kasus narkoba. (rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini