Buron Narkoba di Aceh Ditangkap Saat Selundupkan Minyak Ilegal

Buron Narkoba di Aceh Ditangkap Saat Selundupkan Minyak Ilegal

Datuk Harris Maulana - detikNews
Jumat, 09 Nov 2018 17:45 WIB
Ilustrasi (Thinkstock)
Lhoksumawe - Pasangan suami-istri (pasutri), ZA (32) dan L (37), yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Aceh Tamiang, Aceh, ditangkap saat razia operasi zebra Polres Aceh Utara. Saat terjaring razia, mereka pun kedapatan mengangkut bahan bakar ilegal jenis minyak tanah.

"Pasutri ini terjaring razia operasi zebra Polres Aceh Utara. Saat diperiksa, dalam mobil Avanza BL-1807-EQ yang digunakan mereka kedapatan mengangkut bahan bakar ilegal jenis minyak tanah dari Aceh Timur," kata Kasat Reskrim Polres Aceh Utara Iptu Rezki Kholiddiansyah kepada detikcom, Jumat (9/11/2018).

Rezki menuturkan, setelah ditangkap saat razia di Jalan Lintas Banda Aceh-Medan, DesaAlueMudem, Lhoksukon, keduanya bersama barang bukti langsung diboyong kemapolres setempat.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keduanya kemudian diperiksa dan saat disidik terungkap keduanya merupakan buron polisi di Aceh Tamiang terkait kasus narkoba.

"Kita telah menyerahkan pasutri itu ke Polres Aceh Tamiang karena mereka merupakan buronan kasus narkoba Polres tersebut. Namun, untuk kasus pengangkutan BBM tanpa izin yang sah ini tetap kita lakukan penindakan," sebut Rezki.


Saat ini, barang bukti bahan bakar tersebut sudah diamankan. Keduanya nanti akan dijerat dengan Pasal 53 huruf (b) jo Pasal 23 huruf (b) UU Minyak dan Gas Bumi. Selain itu, keduanya akan diproses hukum dalam kasus narkoba. (rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads