Saksi itu yakni Abdul Kasim Manaray yang dihadirkan sebagai saksi calon anggota DPD Abdullah Manaray. Abdul Kasim dalam sidang gugatan Pileg mengaku mendapatkan data pembanding DA-1-DPD rekapitulasi di enam distrik di antaranya distrik Ayamaru Jaya dan distrik Aifat.
Dalam data itu, diduga terjadi pengurangan suara Abdullah Manaray saat rekapitulasi KPU Kabupaten Maybrat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tapi hakim Arief heran dengan kesaksian Abdul. Sebab Bawaslu Kabupaten Maybrat mengaku tidak mendapat salinan data pembanding karenanya langsung dikirim ke Bawaslu Papua Barat. Abdul Kasim mengaku mendapat data dari staf operator Bawaslu Maybrat.
Dalam persidangan, Arief meminta keterangan Bawaslu Maybrat soal staf operator yang disebut saksi Abdul Kasim. Namun, Ketua Bawaslu Maybrat, Samuel Way menegaskan tidak memiliki staf operator.
"Bawaslu Maybrat nggak punya operator Yang Mulia," kata Samuel.
Arief heran dengan keterangan Samuel. Dia meminta Abdul Kasim menjelaskan sumber data pembanding.
"Loh, itu operator siapa, asal orang operator dimintai data," kata Arief di sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (26/7/2019).
"Yang Mulia, namanya saudara Jonathan Tanai," kata Abdul.
Setelah diklarifikasi oleh Samuel, ternyata Jonathan itu merupakan pegawai kontrak di Bawaslu. Jonathan bertugas sebagai petugas kebersihan di Bawaslu Maybrat.
"Kalau Jonatahan Tanai itu pegawai kontrak belum ada SK-nya," kata Samuel.
Terdakwa Pengaturan Suara Pileg di Sulsel Terancam 3 Tahun Bui:
(zap/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini