"Perkara agak rumit, ada tiga TKP berbeda dalam satu rangkaian peristiwa tindak pidana pembunuhan dengan korban Bosco," kata Direktur Reskrimum Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo saat memberikan keterangan pers di Mapolda DIY, Jumat (26/7/2019).
Hadi menerangkan, TKP pertama adalah lokasi korban dijemput oleh pelaku. TKP kedua lokasi korban mengalami penganiayaan. Keduanya berada di wilayah Banguntapan, Bantul.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"TKP ketiga korban ditemukan dalam keadaan sudah tak bernyawa," jelasnya.
Polisi berhasil menangkap salah satu tersangka, inisial MTN alias DN. Dia ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Madiun, Jawa Timur.
"Perkembangan terakhir kita sudah melakukan penangkapan terhadap salah satu tersangka, inisial MTN alias DN. Dia warga Timor Leste," kata Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto.
Peran MTN diduga sebagai orang yang membawa mayat korban dari lokasi penganiayaan di Banguntapan, Bantul untuk dibuang ke lereng jurang Cemorosewu, Desa Ngancar, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan.
"Kasus ini masih dalam pengembangan," imbuhnya.
Mayat Bosco ditemukan tergeletak di lereng jurang Cemorosewu pada 14 Juli 2019. Melalui proses panjang, mayat Bosco yang saat itu kondisinya sudah membusuk berhasil diidentifikasi. Dia diduga dianiaya hingga tewas setelah sebelumnya dilaporkan hilang oleh keluarganya. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini