"Pada hari ini, kami menaikkan status pengemudi truk trailer sebagai tersangka," ujar Kasat Lantas Polres Boyolali, AKP Febriyani Aer di kantornya Jumat (26/7/2019).
Penetapan Solchan (38) warga Plantaran, Kaliwungu, Kendal tersebut didasarkan dari hasil penyelidikan yang dilakukan petugas. Baik hasil olah TKP, keterangan saksi hingga pemeriksaan terhadap kondisi kesehatan sopir sendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil tes urine, tersangka Solchan dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Tersangka juga tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kemudian dari hasil pemeriksaan kondisi kendaraan bersama tim ahli dari Dinas Perhubungan, menyatakan bahwa truk trailer tersebut tidak layak jalan. KIR sudah tidak berlaku, kemudian nomer rangka dan nomor mesin berbeda dengan yang tertera di STNK. Solchan saat ini juga ditahan untuk penyidikan lebih lanjut.
Febriyani menyatakan, tersangka dijerat Pasal 310 jo 311 UU no 22 tahun 2019 tentang lalulintas angkutan jalan. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.
Kecelakaan tersebut terjadi sekitar pukul 07.40 WIB, Kamis (25/7/2019). Truk tronton H 1975 BH yang dikemudikan Solchan diduga mengalami rem blong. Truk trailer yang melaju dari arah Semarang menuju Solo itu pun oleng ke kanan dan menabrak Puskesmas Mojosongo yang berada di selatan jalan.
Irza Laila Nur Trisnha Winandi (21) yang berboncengan dengan ibunya, Dwi Yani Merbawaningrum (44), hendak keluar dari Puskesmas tersebut tertabrak. Mereka sudah berusaha lari, namun kalah cepat dengan laju truk yang tak terkendali itu.
Akibatnya, Irza, mahasiswi semester akhir yang pada hari itu sedianya hendak mengikuti ujian skripsi, tewas di lokasi kejadian. Sedangkan ibunya, berhasil selamat dan mengalami luka ringan. Sementara sopir truk tersebut, juga mengalami luka ringan saja.
Irza Gagal Ujian Skripsi karena Jadi Korban Truk Tabrak Puskesmas:
(bgk/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini