Kakorpolairud Baharkam Polri Irjen Zulkarnain mengatakan senjata api tersebut adalah senjata organik Rangga. Rangga adalah salah satu anggota di Baharkam Mabes Polri.
"Ya senjata api dina. Iya punya pelakulah ya," kata Irjen Zulkarnain saat melayat ke rumah duka di Tapos, Depok, Jumat (26/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zulkarnain berharap kejadian serupa tidak terulang.
"Iya permintaan kita berdoa (tidak terjadi lagi)," katanya.
Sementara itu, Zulkarnain memastikan Rangga akan diproses secara hukum pidana. Rangga terancam Pasal 338 KUHP dan 340 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana.
"Kalau pidum itu kan ancamannya menghilangkan nyawa orang lain bisa seumur hidup atau hukuman mati, itu undang-undangnya pasal 338 kalau dalam perencanaan 340 KUHP. Nah kalau etika profesi, dia kena PTDH, pemberhentian tidak dengan hormat alias dipecat, masih proseslah ya nanti setelah pidana umumnya," tandasnya.
Polisi Tembak Mati Polisi di Depok:
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini