Kakorpolairud Baharkam Polri Irjen Zukkarnain menjelaskan pelaku adalah salah satu anggotanya. Zulkarnain memastikan Rangga akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Kalau pidum itu kan ancamannya menghilangkan nyawa orang lain, bisa seumur hidup atau hukuman mati, itu undang-undangnya, Pasal 338 KUHP kalau dalam perencanaan Pasal 340 KUHP," kata Zulkarnain saat melayat ke rumah duka, Tapos, Depok, Jumat (26/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah kalau etika profesi dia kena PTDH, pemberhentian tidak dengan hormat alias dipecat," kata Zulkarnain.
Sanksi itu sudah di depan mata. Namun saat ini, Rangga akan menjalani proses pidana umum terlebih dahulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
"Masih proseslah (sanksi) ya nanti setelah pidana umumnya," imbuhnya.
Rahmat ditembak oleh Rangga di Polsek Cimanggis pada Kamis (25/7) malam. Rangga emosional lantaran pelaku tawuran berinisial FZ akan diproses oleh Rahmat.
Rahmat adalah pelapor dalam peristiwa tawuran ini dan membawa FZ ke Polsek Cimanggis. Hubungan Rangga dengan FZ sendiri belum diketahui.
Polisi Tembak Mati Polisi di Depok:
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini