"(Tentu saja) Kami ingin masalah ini menemukan solusi terbaik. Pemkab Solok membuka peluang alternatif-alternatif lain dalam penyelesaian permasalahan ini," kata Kabag Humas Pemkab Solok Selatan, Firdaus Firman kepada detikcom, Jumat (26/7/2018).
Menurut Firdaus, pihaknya sedang membahas berbagai solusi yang memungkinkan untuk menyelesaikan masalah itu. Ia tidak merinci apa saja bentuk alternatif solusi yang akan ditawarkan kepada drg.Romi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Wakil Gubernur Sumatera Barat, Nasrul Abit memberikan solusi dengan membuka formasi baru, atau menganulir pembatalan yang telah dikeluarkan.
Mantan Bupati Pesisir Selatan itu berharap, polemik pembatalan CPNS itu tidak perlu diperpanjang, setelah ada rencana dari tim hukum drg Romi menggugat ke PTUN dan juga dari Forum Dokter Gigi Indonesia (FDGI) yang akan menyurati Presiden dan Kementerian terkait.
"Persoalan (ini) bisa diselesaikan dengan musyawarah. Jadi tak butuh investigasi-investigasi macam-macam," kata Nasrul Abit.
Wagub meminta jajaran Pemkab Solok Selatan supaya menyediakan formasi baru dan menganulir pembatalan.
drg Romi bersama kuasa hukumnya dari LBH Padang, saat ini sedang menyiapkan gugatan PTUN kepada Pemda Kabupaten Solok Sekatan, setelah kelulusannya sebagai CPNS di lingkungan Pemda tersebut dibatalkan. Kuasa hukum sang dokter akan memasukkan berkas gugatan ke PTUN Padang akhir Juli ini.
Selain ke PTUN, tim kuasa hukum juga sedang menyiapkan gugatan pidana, karena Pemda Kabupaten Solok Selatan dinilai melanggar pasal 154 tentang larangan untuk menghilangkan hak disabitas.
Simak Video "Gagal Jadi PNS karena Disabilitas, Bu Dokter Tempuh Jalur Hukum"
(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini