"Itu elang jenis bido, salah satu yang dilindungi karena semua jenis elang adalah dilindungi," kata Polhut Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Serang Udhay Udaya saat dihubungi melalui sambungan telepon di Pandeglang, Banten, Jumat (26/7/2019).
Habitat jenis elang ini, katanya, juga ada di beberapa wilayah. Elang ini biasanya ada di lokasi hutan dengan pohon tinggi. Elang bido jadi hewan yang dilindungi karena bertelur satu kali setahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini sedang ditelusuri untuk menangkap bersama tim dari Polda," ungkapnya.
Pelaku terancam pidana 5 tahun penjara dan denda 100 juta berdasarkan Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayari dan Ekosistemnya.
"Itu jelas dalam pasalnya dan ada ancaman pidananya," pungkasnya. (gbr/haf)