Pengesahan dimulai dengan pembacaan laporan hasil rapat pleno oleh Wakil Ketua Komisi III Erma Suryani Ranik. Erma menjelaskan Komisi III menyetujui pemberian amnesti kepada Baiq Nuril yang sebelumnya dimintakan Presiden Jokowi.
"Setelah rapat pleno dan menghadirkan langsung Saudara Baiq Nuril untuk didengarkan keterangannya. Kemudian, pada 24 Juli, Komisi III telah raker dengan Menkum HAM untuk mendengarkan keterangan pemerintah terkait amnesti Baiq Nuril," kata Erma dalam sidang paripurna di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (25/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Erma mengatakan keputusan tersebut telah melalui berbagai pertimbangan. Salah satunya, menurut dia, Baiq Nuril merupakan korban kekerasan terhadap perempuan.
"Baiq Nuril adalah korban kekerasan verbal. Yang dilakukan Baiq Nuril adalah upaya melindungi diri. Pemberian amnesti adalah hak presiden sebagai kepala negara," kata dia.
"Semoga ini akan menjadi tonggak bersejarah untuk perlindungan perempuan," imbuh Erma.
Pimpinan rapat, Wakil Ketua DPR Utut Adianto, kemudian melempar ke peserta rapat. Utut bertanya apakah peserta rapat menyetujui laporan Komisi III tersebut.
"Apakah laporan Komisi III tentang pertimbangan atas pemberian amnesti kepada Saudara Baiq Nuril Maknun disetujui?" tanya Utut.
"Setuju," jawab para anggota Dewan.
Baiq Nuril juga hadir dalam sidang paripurna ini. Nuril tampak duduk di kursi balkon untuk pengunjung.
Simak Video "DPR Setujui Pertimbangan Amnesti, Baiq Nuril: Terima Kasih"
(mae/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini