Kedua tersangka adalah Imam Ghozali (28), warga Dupak Bangunrejo dan Roni Wijaya (28) warga Jalan Kedungmangu. Kedua pelaku yang masih memiliki hubungan saudara itu ditangkap pada Rabu (24/7) malam.
"Kedua pelaku ditangkap oleh unit Jatanras dan Resmob. Kedua pelaku berinisal IG dan RW keduanya ditangkap saat akan melakukan hal yang sama di sebuah mini market," ujar Kapolrestabes Surabaya Kombes Sandi Nugroho rilis di Polrestabes Surabaya, Kamis (25/7/2019).
Sandi mengatakan kedua perampok di lingkungan rumahnya dikenal sadis. Keduanya sering melakukan pemalakan terhadap warga sekitar.
"Kedua pelaku sudah melakukan lima kali kejahatan perampokan yang terjadi pada 5 Juli, 15 juli, 18 Juli, 23 Juli, kejadiannya di wilayah Surabaya, satu di wilayah Pelabuhan Tanjung Perak dan Sidoarjo," tegas Sandi.
Atas terungkapnya kasus perampokan ini, Sandi mengapresiasi jajaran Polrestabes Surabaya yang berhasil menangkap keduanya.
"Saya terimah kasih atas dukungan semua pihak dan kerja keras anggota dilapangan bisa terungkapnya kasus ini," jelas Sandi.
Sementara itu, Imam Ghozali yang menjadi otak dan saat melakukan aksi membawa pisau mengaku melakukan perampokan lantaran terlilit utang.
"Karena terlilit utang Rp 1 juta dan juga buat kebutuhan keluarga," jelas Ghozali.
Dari kejahatan keduanya, polisi mengamankan barang bukti dua motor yakni Honda Supra 125 dan Yamaha Mio, jaket, helm, pisau, rekaman CCTV serta barang hasil perampokan.
Atas kejahatan keduanya dijerat pasal 365 KUHP tentang Tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
(fat/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini