"Secepatnya akan dilimpahkan ke jaksa penuntut dan segera dilimpahkan ke pengadilan," ucap Kasipenkum Kejati Jabar Abdul Muis Ali di Kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (25/7/2019).
Dalam kasus ini, kejati sudah menetapkan 5 orang tersangka. Kelimanya yaitu BA (Kepala Dinas PUPS Kabupaten Tasikmalaya), RR (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan), MM (Pejabat teknis), DS dan IP dari pihak swasta. Mereka sudah ditahan oleh jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perkembangannya saat ini jaksa penyidik sedang melakukan pemberkasan terhadap lima tersangka itu," kata Abdul.
Abdul menyatakan penyidikan terhadap kasus tersebut masih terbuka. Menurut dia, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru selain 5 orang yang kini sudah ditahan.
"Kemungkinan tersangka lain bisa saja, apabila dalam prosesnya ditemukan fakta baru," tuturnya.
Kasus tersebut ditangani Kejati Jabar berdasarkan pengaduan masyarakat. Kejati juga telah menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada November 2018.
Dia menjelaskan kasus itu terjadi pada tahun 2017. Pemkab Tasikmalaya melakukan pembangunan jembatan di Jalan Cisinga Kabupaten Tasikmalaya dengan nilai anggaran Rp 25 miliar.
Dalam perjalanannya, pengerjaan jembatan tersebut tak sesuai spesifikasi. Diduga ada penggelembungan biaya serta pekerjaan di subkontrak kepada perusahaan lain yang tidak sesuai aturan.
Dari proses penyelidikan dan analisa ahli, diperoleh fakta bahwa ada selisih nominal anggaran sebesar Rp 4 miliar lebih. Nilai tersebut termasuk kerugian negara atas kasus ini. (dir/tro)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini