"Ya, profesor (Sri Bintang) ini kami hadirkan sebagai ahli terhadap pengalaman pribadinya, pengetahuannya, dan keilmuannya yang akan disampaikan," kata pengacara Kivlan Zen, Tonin Tachta, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019).
Tonin meminta pemeriksaan Sri Bintang sebagai ahli ditunda lantaran ada kegiatan lain. Permintaan itu sempat ditolak hakim tunggal Achmad Guntur karena sudah dijadwalkan. Besok diagendakan untuk pemeriksaan saksi dari termohon Polda Metro Jaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oke, sepanjang waktunya mencukupi besok," ujar Guntur.
Sebelumnya, Kivlan Zen mengajukan permohonan praperadilan melawan Polda Metro Jaya dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal. Kivlan meminta hakim praperadilan menyatakan status tersangkanya tidak sah karena tidak sesuai dengan prosedur.
"Dimohonkan kepada Yang Mulia Hakim Tunggal untuk melepaskan pemohon praperadilan dari penetapan tersangka dan/atau penahanan akibat telah terjadi pelanggaran oleh termohon praperadilan berdasarkan fakta hukum dan pendapat pemohon praperadilan tersebut," ujar Tonin, Senin (22/7).
Simak Juga 'Jadi Saksi Ahli Kivlan, Sri Bintang Ngaku Punya Pengalaman Persis':
(yld/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini