Kasatreskrim Polres Pekalongan, AKP Hery Hariyanto, mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan pada orang yang terlibat insiden maut wahana tersebut. Termasuk yang diperiksan adalah penangungjawab pasar malam, pengelola maupun pemilik wahana maut tersebut.
"Sampai sekarang masih kita periksa sebatas saksi-saksi semua," kata Hery Hariyanto, Kamis (25/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejauh ini, baru satu yang dijadikan tersangka insiden wahana pasar malam di Lapangan Jajar Wayang, Kecamatan Bojong, Pekalongan, Senin (23/7) malam.
Tersangka adalah BM (20) warga Desa Bumirejo, Kabupaten Pemalang, yang berperan sebagai operator wahana. BM ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (24/7/) kemarin.
BM dinilai teledor dan karena kelalaiannya itu menyebabkan orang lain meninggal. Dia dijerat pelanggaran Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun. (mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini