Jakarta -
Kris Hatta kembali terbelit masalah hukum. Belum genap sebulan menghirup udara bebas, Kris kembali ke balik jeruji belenggu.
Kris ditangkap polisi terkait kasus penganiayaan karena memukuli artis FTV, Anthony Hilenaar. Peristiwa ini terjadi 3 bulan lalu.
Pada Sabtu (6/4) dini hari di sebuah klub hiburan malam Jakarta, Dragon Fly, Kris memukuli Anthony. Berniat melerai, Anthony malah dipukuli Kris, yang sedang cekcok dengan temannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait kejadian ini, Kris angkat suara. Kris menyebut pacarnya diganggu oleh rekan Anthony, sehingga dirinya memukul rekan Anthony dan mengenai Anthony.
"Pacar saya diganggu oleh teman pelapor," kata Kris saat dihadirkan polisi dalam rilis di Polda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (24/7/2019).
Pemukulan itu terjadi tiga bulan lalu, tepatnya pada Sabtu (6/4), sekitar pukul 03.00 WIB. Lokasi pemukulan terjadi di klub malam di Jakarta, Dragon Fly.
 Polisi menunjukkan foto korban pemukulan (Lamhot Aritonang/detikFoto) |
Akibat pemukulan tersebut, hidung Anthony patah dan berdarah. Anthony lalu melapor ke
Polda Metro Jaya dan teregister dengan nomor LP/2019/IV/PMJ/Dit.Reskrimum.
Tiga bulan berlalu, kasus ini kembali ditindaklanjuti kepolisian. Kris ditangkap pagi tadi di tempat kos temannya di Jalan H Sidik, Setiabudi, Jakarta Selatan. Penangkapan dilakukan oleh Unit 4 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di bawah pimpinan AKP Rovan Richard Mahenu dan Iptu Verdika Prasetya.
Soal penangkapan ini, apa alasan polisi?
"Dia kan sedang menghadapi kasus yang lain, dan kita beri kesempatan kasus yang lain diselesaikan dulu dan baru sekarang kita lakukan kasus yang lain lagi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono.
Kris telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi sudah memeriksa lima saksi dan mengecek rekaman CCTV terkait kasus itu.
Polisi juga sudah memiliki rekaman kamera CCTV saat kejadian penganiayaan itu berlangsung. Dari rekaman CCTV dan saksi-saksi yang sudah diperiksa, polisi akhirnya menetapkan Kris sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Kris disangkakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 2 tahun 8 bulan. Per hari ini, polisi memutuskan menahan Kris selama 20 hari ke depan.
Simak Juga 'Polisi Ungkap Motif Kriss Hatta Aniaya Antony Hillenaar':
[Gambas:Video 20detik]
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini