"Kami sudah melakukan penangkapan terhadap orang yang bersama-sama menggunakan narkoba jenis ganja bersama tersangka JN (Jefri Nichol)," ujar Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung di Polres Jaksel, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019).
Vivick mengatakan RE ditangkap di rumah di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Selasa (23/7), beberapa jam setelah penangkapan Jefri. RE juga mengaku sebagai pemakai pemula.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vivick menyebut RE berprofesi sebagai enternainer. "RE profesinya dari entertainer nanti kita tanyakan lagi apa spesifik lagi pekerjaannya," ujarnya.
Polisi mengamankan barang bukti ganja seberat 15 gram dari RE. Polisi masih melakukan pengembangan dan mengejar DPO berinisial T.
Simak Juga 'Ungkapan Penyesalan Jefri Nichol Pakai Narkoba':
(idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini