Keluarga akan Ajukan Rehab Jefri Nichol, Polisi Tunggu Asesmen BNN

Keluarga akan Ajukan Rehab Jefri Nichol, Polisi Tunggu Asesmen BNN

Farih Maulana Sidik - detikNews
Rabu, 24 Jul 2019 16:24 WIB
Foto: Jefri Nichol di Mapolres Jaksel. (Palevi S/detikFoto)
Jakarta - Polisi terus mendalami kasus ganja yang menjerat tersangka artis Jefri Nichol. Polisi masih menunggu hasil asesmen dari pihak BNN untuk kemungkinan Jefri direhab atau tidak.

"Saat ini kita tunggu ada tim asesmen dari BNN, kita selesaikan pendalaman dulu," kata Kapolres Jaksel Kombes Indra Jafar di Mapolres Jaksel, Rabu (24/7/2019).


Namun menurut Undang-Undang (UU), kata Indra, Jefri terancam hukuman paling lama 12 tahun penjara. Jefri disangka melanggar Pasal 111 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau kita mengacu aturan yang ada pidana yang diancam adalah 4 tahun, paling lama 12 tahun atau denda paling sedikit Rp 800 juta maksimal Rp 28 M," ujarnya.

Sebelumnya, ibunda Jefri Nichol, Junita Eka Putri, bersama keluarga datang ke Polres Jakarta Selatan. Usai menjenguk Jefri Nichol, keluarga berencana mengajukan rehabilitasi.

"Insyaallah iya," ujar tante Jefri Nichol, Rahma di Polres Jaksel, Kebayoran Baru, Jaksel, Rabu (24/7/2019).


Rahma menyebut kondisi Jefri Nichol saat ini baik. Dia juga menyebut Jefri Nichol menyesali perbuatannya.

"Jefri juga masih muda, kariernya masih panjang, mohon didukung," katanya.


Simak Juga 'Ungkapan Penyesalan Jefri Nichol Pakai Narkoba':

[Gambas:Video 20detik]

(idh/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads