"Saat ini kita tunggu ada tim asesmen dari BNN, kita selesaikan pendalaman dulu," kata Kapolres Jaksel Kombes Indra Jafar di Mapolres Jaksel, Rabu (24/7/2019).
Namun menurut Undang-Undang (UU), kata Indra, Jefri terancam hukuman paling lama 12 tahun penjara. Jefri disangka melanggar Pasal 111 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, ibunda Jefri Nichol, Junita Eka Putri, bersama keluarga datang ke Polres Jakarta Selatan. Usai menjenguk Jefri Nichol, keluarga berencana mengajukan rehabilitasi.
"Insyaallah iya," ujar tante Jefri Nichol, Rahma di Polres Jaksel, Kebayoran Baru, Jaksel, Rabu (24/7/2019).
Rahma menyebut kondisi Jefri Nichol saat ini baik. Dia juga menyebut Jefri Nichol menyesali perbuatannya.
"Jefri juga masih muda, kariernya masih panjang, mohon didukung," katanya.
Simak Juga 'Ungkapan Penyesalan Jefri Nichol Pakai Narkoba':
(idh/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini