Merasa dizalimi, drg Romi pernah menyurati Kemenkes pada 21 Januari 2019. Surat itu dibalas pasda 25 Februari 2019 dengan hal 'Tanggapan atas Konsultasi Permasalahan CPNS 2018 pada Kabupaten Solok Selatan'.
"Kelulusan CPNS atas nama drg Romi Syofpa Ismael dapat dibatalkan dikarenakan tidak memenuhi persyaratan umum sebagai CPBS yaitu sehat jasmani sesuai dengan hasil tes kesehatan yang bersangkutan (sehat dengan catatan: kelemahan pada otot tungkai kaki)," demikian jawaban Kemenkes yang ditandatangani Kepala Badan PPSDM Kesehatan, Usman Sumantri yang dikutip detikcom, Rabu (24/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika kelemahan yang diderita oleh yang bersangkutan dianggap tidak akan mengurangi kinerja sebagai seorang dokter gigi," ujar Usman.
Kemenkes menyerahkan semua pertimbangan tersebut ke Bupati Solok Selatan. Apakah drg Romi diterima sebagai CPNS atau dicoret.
"Keputusan mengenai pembatalan kelulusan CPNS drg Romi Syofpa kami serahkan kepada Bupati Solok Selatan selaku user (pengguna) dan pejabat pembina kepegawaian Pemda Kabupaten Solok Selatan," terang Usman.
Sebagaimana diketahui, drg Romi telah mengabdi di pelosok Solok Selatan bertahun-tahun. Statusnya adalah honorer dan meningkat menjadi pegawai tidak tetap. Pada 2016, ia mengalami disabilitas usai melahirkan anak keduanya.
Setelah itu, ia mengikuti ujian CPNS dengan meraih ranking 1. Belakangan, Pemda mencoretnya karena pertimbangan disabilitas.
(asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini