"Setiap laporan kami proses. Apakah terbukti atau tidak, nanti dari proses hasil yang kita lakukan," kata Ketua KY Jaja Ahmad Jayus saat berbincang dengan detikcom, Selasa (23/7/2019).
Dua hakim MA tersebut dilaporkan ke KY oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Selanjutnya, KY akan menganalisa laporan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaja sendiri belum bisa memastikan apakah pihaknya akan memanggil dua hakim yang dilaporkan. Dia memastikan akan memproses laporan tersebyt secepatnya.
"Belum tentu panggil dua hakim itu. Secepatnya diproses lah karena ini isu publik ya," ujar Jaja.
Jaja menegaskan bahwa KY akan serius menangani laporan tersebut. KY, sebut dia, tidak pernah membedakan setiap laporan yang masuk.
"Ya setiap laporan kita tangani dengan serius, tidak ada yang kita tangani tidak serius. Tidak hanya kasus begini, kasus biasa juga kami tangani serius dan tidak membeda-bedakan," tutur dia.
Sebelumnya, Syafruddin divonis 13 tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider 3 bulan kurungan pada pengadilan tingkat pertama. Lalu, di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menambah vonis Syafruddin menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Dia dinyatakan bersalah dalam kasus penerbitan surat keterangan lunas BLBI, yang pada putusan tingkat pertama disebut merugikan negara Rp 4,58 triliun. Namun MA memvonis lepas Syafruddin pada tingkat kasasi karena perbuatannya dinilai bukan pidana.
Namun, kasasi itu tidak diputus dengan suara bulat atau ada dissenting opinion. Ketua majelis Salman Luthan sependapat dengan pengadilan tingkat banding. Hakim anggota 1, Syamsul Rakan Chaniago, berpendapat perbuatan Syafruddin merupakan perbuatan hukum perdata, sedangkan anggota 2, Mohamad Askin, berpendapat perbuatan Syafruddin merupakan perbuatan hukum administrasi.
Putusan itulah yang kemudian berujung pelaporan hakim ke KY. Pihak pelapor menilai ada kejanggalan dalam putusan tersebut. (fai/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini