Jakarta -
Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) meminta
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo selektif dalam memberikan izin kepada kepala daerah yang ingin
dinas ke luar negeri. JK menegaskan kepada Tjahjo agar tidak memberikan izin kepada kepala daerah yang hanya menghadiri acara yang tak penting di luar negeri.
Penegasan JK tersebut bisa dikatakan sebagai buntut dari polemik perjalanan dinas Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke luar negeri. Anies diketahui menjadi 'bahan' perbincangan Tjahjo saat ia menyinggung perihal surat pemberitahuan pengajuan permohonan izin perjalanan dinas kepala daerah ke luar negeri.
 Mendagri Tjahjo Kumolo. (Foto: Dok. Kemendagri) |
"Ada kriterianya kan, penting atau tidak. Kalau hanya jalan-jalan atau hadiri acara tidak penting, ya, tidak kasih izin," kata JK di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (23/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam surat pemberitahuan tersebut, kepala daerah diminta mengajukan izin paling lambat 10 hari sebelum keberangkatan. JK pada dasarnya setuju dengan aturan tersebut.
"Jadi menteri harus periksa izin itu, tidak semua diterima. Urgen atau tidak. Kalau tiap permintaan dikasih izin, itu bukan izin namanya hanya pemberitahuan," terang JK.
Tjaho sendiri menyebut memang ada kepala daerah yang pergi ke luar negeri tanpa pemberitahuan. Menurutnya, ada gubernur yang setiap minggu izin untuk dinas ke luar negeri.
Namun Tjahjo mengaku selalu memberi izin kepada kepala daerah yang akan melakukan kunjungan kerja ke luar negeri. Ia meyakini kunjungan kerja yang dilakukan akan memberi manfaat bagi daerah.
"Saya tidak pernah tidak memberikan izin kepada seluruh kepala daerah, termasuk DPRD. Dengan dia mengajukan izin, berarti ada manfaat buat daerah. Termasuk DKI," ujar Tjahjo di Kampus IPDN, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (23/7).
Tjahjo juga menjelaskan soal aturan izin perjalanan dinas ke luar negeri paling lambat 10 hari sebelum keberangkatan. Menurutnya, aturan itu dibuat untuk mengantisipasi masalah administrasi seperti visa serta koordinasi dengan Sekretariat Negara dan Kementerian Luar Negeri.
"Kami buat aturan 10 hari, siapa tahu kalau dalam kunjungan nanti ada yang harus mengurus visa, harus koordinasi kami dengan Setneg, dengan Menlu. Itu saja intinya, menurut saya tidak ada masalah," jelasnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini