"Di hari anak ini tentu KPAI berkomitmen bully tidak bisa ditoleransi, perundungan itu tidak bisa ditoleransi. Kita semua wajib menghargai harkat martabat anak bagaimanapun kondisi orang tuanya," kata Wakil Ketua KPAI, Rita Pranawati, di kantor KPAI, Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat, Selasa (23/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Anak tidak menuruni dosa dari kedua orang tuanya, kita semua mengkampanyekan untuk tidak melakukan kekerasan terhadap anak," ujarnya.
![]() |
Berdasarkan data KPAI tahun 2018, 8 dari 10 anak di Indonesia menjadi korban kekerasan. 50 persen dari korban kekerasan itu merupakan korban bully.
"8 dari 10 anak di Indonesia itu mengalami kekerasan, bully sendiri angka terakhir 50 persen, anak melaporkan mengalami perundungan di sekolah. Artinya bully ini kekerasan ini memang tinggi," kata Komisioner KPAI, Retno Listyarti.
"Data kami 2018, korban bully di sekolah itu ada 107 anak, pelaku bully-nya 127 anak, korban bully di media sosial 109 anak dan pelaku bully di media sosial 112 anak," imbuhnya.
Dia mengatakan, selama tahun 2019 ini sudah terdata 7 anak yang jadi korban bully di sekolah. Sementara pelaku baru diketahui 1 orang.
"Data terakhir korban bully di sekolah mencapai 7 anak, pelaku bully di sekolah baru 1 anak, ini 6 bulan pertama 2019," pungkasnya. (abw/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini