Gagal Jadi PNS karena Disabilitas, Bu Dokter Tempuh Jalur Pidana-Perdata

Gagal Jadi PNS karena Disabilitas, Bu Dokter Tempuh Jalur Pidana-Perdata

Jeka Kampai - detikNews
Selasa, 23 Jul 2019 11:39 WIB
drg Romi Sofpa Ismael di LBH Padang (jeka/detikcom)
Padang - drg Romi Syofpa Ismael yang gagal jadi PNS karena disabilitas akan memasukkan berkas gugatan ke PTUN Padang akhir Juli ini. Selain ke PTUN, tim kuasa hukum juga sedang menyiapkan gugatan pidana, karena Pemda Kabupaten Solok Selatan dinilai melanggar pasal 154 tentang larangan untuk menghilangkan hak disabilitas.

"Segala urusan administrasi kita selesaikan hari ini. Mudah-mudahan akhir bulan ini gugatan sudah masuk ke PTUN," kata Direktur LBH Padang, Wendra Rona Putra, saat bertemu Dokter Romi di Padang, Selasa (23/7/2019).

Menurut Wendra, gugatan ke PTUN dimasukkan setelah melewati proses pengajuan surat keberatan ke Pemerintah Kabupaten Solok Selatan dan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita telah ajukan surat keberatan kepada (Pemkab) Solok Selatan dan BKN, sehingga sudah bisa memasukkan gugatan ke PTUN," kata Wendra.

Ia menyatakan tidak ada alasan yang kuat soal pembatalan tersebut. Tidak memenuhi persyaratan juga merupakan alasan ambigu yang selalu dikemukakan.

Pemkab Solok Selatan, jelas Wendra, selalu mengatakan kapasitas drg Romi yang dianggap tidak mampu. Sementara dalam proses surat menyurat mereka mengemukakan dokter gigi Romi mengundurkan diri. Padahal hingga saat ini, drg Romi mengaku belum pernah sekali pun mengajukan pengunduran diri. Artinya, ada proses yang tidak clear dalam hal pembatalan kelulusan.

"Ada dua aspek hukum yang kami lihat. Pertama, terkait administrasi pemerintahan, di mana Bupati secara tiba-tiba mengeluarkan pembatalan tanpa alasan yang jelas. Yang kedua, kami juga melihat adanya unsur pidana, karena kondisi drg Romi yang menyandang disabilitas, dan itu dilindungi oleh Undang-undang," ujar Wendra.

"Ada satu pasal yang menyatakan, seseorang tidak boleh menghilangkan hak penderita disabilitas untuk mendapatkan pekerjaan. Soal kesehatan kan sudah didukung oleh penjelasan dari RS.M.Djamil Padang dan RS di Pekanbaru. Harusnya tidak ada lagi alasan," tambah dia.

(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads