"Segala urusan administrasi kita selesaikan hari ini. Mudah-mudahan akhir bulan ini gugatan sudah masuk ke PTUN," kata Direktur LBH Padang, Wendra Rona Putra, saat bertemu Dokter Romi di Padang, Selasa (23/7/2019).
Menurut Wendra, gugatan ke PTUN dimasukkan setelah melewati proses pengajuan surat keberatan ke Pemerintah Kabupaten Solok Selatan dan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyatakan tidak ada alasan yang kuat soal pembatalan tersebut. Tidak memenuhi persyaratan juga merupakan alasan ambigu yang selalu dikemukakan.
Pemkab Solok Selatan, jelas Wendra, selalu mengatakan kapasitas drg Romi yang dianggap tidak mampu. Sementara dalam proses surat menyurat mereka mengemukakan dokter gigi Romi mengundurkan diri. Padahal hingga saat ini, drg Romi mengaku belum pernah sekali pun mengajukan pengunduran diri. Artinya, ada proses yang tidak clear dalam hal pembatalan kelulusan.
"Ada dua aspek hukum yang kami lihat. Pertama, terkait administrasi pemerintahan, di mana Bupati secara tiba-tiba mengeluarkan pembatalan tanpa alasan yang jelas. Yang kedua, kami juga melihat adanya unsur pidana, karena kondisi drg Romi yang menyandang disabilitas, dan itu dilindungi oleh Undang-undang," ujar Wendra.
"Ada satu pasal yang menyatakan, seseorang tidak boleh menghilangkan hak penderita disabilitas untuk mendapatkan pekerjaan. Soal kesehatan kan sudah didukung oleh penjelasan dari RS.M.Djamil Padang dan RS di Pekanbaru. Harusnya tidak ada lagi alasan," tambah dia.
(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini