"Ada kebijakan yang sangat diskriminatif dan pertimbangan yang tidak jelas. Kami gagal paham apa yang ditolak untuk mengiliminer. Kalau dibilang sudah sehat, ada keterangan sehat," kata Direktur LBH Padang, Wendra Rona Putra yang menjadi kuasa drg Romi saat dihubungi detikcom, Senin (22/7/2019).
Surat keterangan sehat itu diberikan oleh dua rumah sakit yaitu RSUD M Jamil Padang dan RSUD Pekanbaru. Keduanya menyatakan kondisi yang dialami oleh drg Romi tidak menghalangi melakukan tindakan medis selaku dokter gigi.
"Surat keberatan terhadap bupati tidak dihiraukan. Kami akan melakukan langkah hukum dengan menggugat ke PTUN," ujar Wendra.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk langkah pidananya, masih kami kaji," ujar Wendra. (asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini