Komisi II DPR Tak Setuju Dukcapil Beri Akses Data Penduduk ke Swasta

Komisi II DPR Tak Setuju Dukcapil Beri Akses Data Penduduk ke Swasta

Nur Azizah Rizki Astuti - detikNews
Senin, 22 Jul 2019 21:50 WIB
Ilustrasi (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR Herman Khaeron tak setuju jika data kependudukan bebas diakses pihak mana pun, termasuk swasta. Apalagi jika data pribadi yang dapat diakses langsung oleh pihak selain kepentingan negara.

"Kami tidak setuju kalau data kependudukan bebas diakses pihak mana pun, apalagi terkait data pribadi dapat diakses langsung oleh pihak selain kepentingan negara. Kecuali jika terbatas dan karena keperluan tertentu, itu pun harus ada batasannya. Kami khawatir, kalau terlalu longgar, dapat digunakan kepentingan apa pun dan diperjualbelikan," ujar Herman kepada wartawan, Senin (22/7/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Herman menegaskan data kependudukan harus menjadi rahasia negara. Karena itulah, dikatakan Herman, pihaknya akan memanggil Kemendagri untuk mendalami informasi soal akses data tersebut.

"Data kependudukan harus menjadi kerahasiaan negara, kecuali atas kepentingan tertentu dan terbatas. Kami akan dalami informasi ini sebagai bahan untuk meminta keterangan pemerintah. Ya kami akan undang Dirjen Dukcapil untuk memberikan keterangan terkait hal ini," ucapnya.

Dihubungi terpisah, Wakil Ketua Komisi II Mardani Ali Sera mengingatkan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri untuk memperhatikan perlindungan data dalam kerja sama dengan 1.227 lembaga terhadap hak akses data kependudukan.

"Data penduduk yang ada di Dirjen Dukcapil adalah data penduduk yang bersifat rahasia. Untuk itu, hanya mereka yang diberi otoritas yang dapat mengakses data tersebut," ujar Mardani.



Mardani menilai lembaga-lembaga yang bekerja sama harus memperhatikan keamanan data yang dimiliki.

"Dalam bekerja sama dengan lembaga lain, harus diperhatikan akses keamanan datanya. Harus betul-betul memperhatikan keamanan datanya dulu sebelum bekerja sama dan setelah bekerja sama," tutur Mardani.

Sebelumnya diberitakan, kerja sama yang memungkinkan perusahaan swasta bisa mengakses data pribadi penduduk ini dikritisi oleh anggota Ombudsman Alvin Lie Ling Piao. Alvin menilai kerja sama tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan data pribadi warga negara Indonesia.

"Bukankah ini penyalahgunaan data pribadi WNRI yg dikelola Pemerintah? Di mana perlindungan data pribadi WNRI?" sorot Lie via akun Twitternya, Sabtu (20/7).



Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan kerja sama Ditjen Dukcapil dengan perusahaan swasta soal pemberian akses data penduduk sudah dilakukan beberapa kali. Aksesnya diberikan terbatas dan bisa dicabut bila ada pelanggaran.

Tjahjo mengatakan akses itu mayoritas diberikan ke perusahaan perbankan hingga asuransi. Tujuannya adalah agar tidak ada penipuan.

"Hanya untuk memastikan saja. Jangan sampai ada penipuan, jangan sampai ada penyalahgunaan. Walaupun kerja sama, dia mengakses data harus izin," kata Tjahjo di JCC, Jakarta Pusat, Senin (22/7). (azr/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads