"Mohon dilengkapi dulu formalitasnya belum lengkap. Jadi persidangan ini belum bisa kita lanjutkan dan kita mulai nanti Senin tanggal 22 Juli," kata Hakim Tunggal Elfian, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun keempat pengamen itu adalah Fikri, Fatahillah, Ucok, Pau. Keempatnya menggugat Kapolda Metro Jaya, Kajati DKI Jakarta, Menteri Keuangan RI untuk meminta ganti rugi karena menjadi korban salah tangkap.
Berdasarkan putusan MA nomor 131 PK/pid.sus/2016 keempat pengamen itu dinyatakan tidak bersalah. Keempatnya merasa dirugikan karena sudah ditahan selama 3 tahun atas perbuatan yang tak pernah dilakukan.
"Alasannya karena memang pada saat klien kami dinyatakan tak bersalah ditingkat putasan MA maka ada hak mengganti kerugian. Klien kami selama ini jadi tidak sekolah ada yang ngamen dan mata pencahariannya tidak bisa didapatkan selama dipenjara," kata Oky.
Selain itu, para pengamen itu mengaku mengalami penyiksaan saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Keempatnya pun menuntut ganti rugi materil dan immateril dengan totalnya sekitar Rp 700 juta.
"Kalau ditotal empat orang ini sekitar Rp 700 jutaan, ada materil dan immateril. Kerugian materil itu berupa penghasilan, kalau immateril itu penyiksaan. Klien kami mengaku mengalami penyiksaan pada saat diperiksa ditingkan kepolisian," ungkapnya.
Selain itu para pemohon juga meminta agar nama baiknya direhabilitasi melalui media cetak maupun elektronik karena sudah menjadi korban salah tangkap.
(yld/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini