Polisi Rekayasa Kasus Narkoba, JPU Tuntut Amin & Yanto Dipenjara 5 Tahun

Rekayasa Kasus Narkoba di Sumbar

Polisi Rekayasa Kasus Narkoba, JPU Tuntut Amin & Yanto Dipenjara 5 Tahun

- detikNews
Sabtu, 08 Feb 2014 09:33 WIB
ilustrasi (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Muaro, Sumatera Barat (Sumbar) membongkar kasus rekayasa narkoba terhadap Syukri, Amin Supangat dan Yanto. Dalam kasus itu, jaksa menuntut Amin dan Yanto selama 5 tahun penjara.

Ketiganya ditangkap pada 24 Mei 2013 tengah malam di jalur lintas Sumatera, Sijunjung, Sumatera Barat. Syukri yang pertama ditangkap di jalan dan menyusul Amin dan Yanto di sebuah cafe. Versi polisi, mereka didapati memiliki nakroba sabu-sabu dan sejumlah uang. Hal ini lalu dilanjutkan ke persidangan dan pada 5 Desember 2013 jaksa menuntut Amin berserta Yanto selama 5 tahun. Adapun Syukri disidang dalam perkara terpisah.

"Memohon majelis hakim PN Muaro memutuskan Amin Supangat dan Yanto telah bersalah melanggar Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 UU Narkotika. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Amin Supangat dan Yanto masing-masing selama 5 tahun," tuntut jaksa seperti tertuang dalam putusan yang dilansir website Mahkamah Agung (MA) Sabtu (8/2/2014).

Hal ini dituangkan dalam surat tuntutan No Reg Perk: PDM-72/PL.PJG/EP.3/08/2013. Selain itu, jaksa juga menuntut keduanya membayar denda Rp 800 juta. Jika tidak mau membayar denda maka diganti 6 bulan penjara.

Namun tuntuan jaksa kandas. PN Muaro membongkar kejanggalan-kejanggalan penangkapan yang dilakukan anggota Polres Dharmasraya. Majelis hakim yang terdiri dari Afrizal Hadi, Rifai dan Abdul Basyir akhirnya membebaskan ketiganya.

"Membebaskan Terdakwa. Memulihkan hak para Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya semula," putus majelis PN Muaro pada pada 20 Januari 2014 lalu.

(asp/rmd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads