"Persoalan dalil edit foto itu soal satu dalil, bukan itu yang menyebabkan lolosnya, tapi di posita memang ada hitung-hitungan yang berkaitan dengan suara, itu yang bikin lolos," ujar hakim MK I Dewa Gede Palguna di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2019).
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan melanjutkan mengadili gugatan calon DPD Nusa Tenggara Barat (NTB) Prof Dr Farouk Muhammad atas Evi Apita Maya. Evi digugat karena dianggap menyalahi prinsip kejujuran dalam pemilu.
![]() |
Evi sendiri saat diminta tanggapan mengaku pasrah dan akan mengikuti proses persidangan yang berlanjut. Dia berharap nantinya hakim akan memutus perkaranya dengan adil
"Tentunya hakim mempunyai pertimbangan-pertimbangan sendiri. Beliau adalah orang-orang yang bijaksana, tentunya kita ikuti segala proses," ujar Evi.
"Semoga nanti hasil akhirnya, MK akan tetap memperhatikan hati nurani, tetap akan memberikan keputusan yang seadil-adilnya," imbuhnya.
Simak Juga 'Foto 'Kelewat Cantik' Evi Dalam Politik Branding':
(zap/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini