"Sebenarnya teman-teman aktivis perempuan sudah pada gerah menuntut (melaporkan) gitu kan," kata Evi di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019).
Evi mengatakan para aktivis perempuan itu geram terhadap tuduhan Farouk ke dia itu. Menurutnya, tuduhan itu seolah-olah tak menghargai keunggulan perempuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas desakan itu, Evi mengaku masih pikir-pikir soal rencana pelaporan itu. Ia terlebih dulu akan berdiskusi dengan rekan-rekannya.
"Nanti kita pikirkan. Kita nanti dengarkan teman-teman, gimana kita diskusikan," imbuhnya
Meski demikian, Evi mengaku kecewa terhadap tuduhan itu. Evi merasa harga dirinya diinjak dengan tuduhan mengedit foto 'kelewat cantik' itu.
"Harga diri saya dong (yang dirugikan) dibandingkan seolah-olah saya ini perempuan yang gimana, yang melakukan kebohongan publik yang besar-besaran mungkin kaya kena sihir. Tiba jadi cantik kan," ucapnya.
Dalam gugatannya ke MK, Farouk menyatakan foto calon anggota DPD nomor urut 26, Evi Apita Maya, sudah mengelabui, juga menjual negara, karena adanya logo DPD pada alat peraga kampanye. Evi Apita kemudian memperoleh suara terbanyak, yakni 283.932 suara.
"Dari pemilih yang memilihnya dengan alasan foto calon nomor urut 26 atas nama Evi Apita Maya cantik dan menarik walaupun pemilih tidak mengetahui siapa calon tersebut," kata kuasa hukum Farouk (pemohon), Happy Hayati Helmi, saat membacakan permohonan gugatan terhadap KPU sebagai termohon dalam sidang MK, Jumat (12/7).
(ibh/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini