Hal tersebut disampaikan anggota MPR F-PDIP Hendrawan Supratikno dalam diskusi 'Musyawarah Mufakat untuk Pimpinan MPR' di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/7/2019). Menurut Hendrawan, sistem aklamasi sulit dilakukan karena dibutuhkan figur yang mampu menjembatani semua fraksi.
"Untuk aklamasi, kita membutuhkan figur. Karena dalam reformasi ini yang masih baru, Pak Taufiq Kiemas 2009, kita punya nggak figur sekaliber Pak Taufiq dengan komunikasi politik yang begitu hebat, menjadi jembatan kebangsaan antarfraksi dan kelompok-kelompok yang berbeda pandangan," ujar Hendrawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemungkinan kedua adalah tiga paket pimpinan, yang masing-masing paket terdiri atas tiga fraksi dan dua unsur DPD. Kemungkinan ketiga, adanya dua paket, yang kemungkinan pemenangnya sangat bisa ditebak.
Hendrawan mengatakan peluang terbesar saat ini adalah munculnya dua paket pimpinan MPR. Karena itu, menurut Hendrawan, dibutuhkan kompromi antarpartai.
"Karena kalau tiga paket ini kan berarti ada paket, katakanlah, dengan satu partai besar, paket B dengan satu partai besar, dan paket C dengan satu partai besar. Lebih susah ditebak siapa yang menang. Kalau dua paket, kemudian ada satu paket diisi partai besar, sudah selesai. Kalau satu paket ada tiga partai pemenang, PDIP, Golkar, dengan Gerindra, sudah selesai. Praktis sudah 300 suara, tinggal cari 60 suara dari 711 anggota MPR," jelasnya.
Selain itu, menurut Hendrawan, tata tertib paket pimpinan MPR harus diubah, yakni tidak boleh ada nama yang sama di paket yang berbeda, baik untuk partai maupun DPD. Ia pun menyatakan PDIP berkeinginan memiliki salah satu kursi pimpinan MPR. Alasannya, kata Hendrawan, PDIP memiliki agenda strategis untuk melakukan amendemen terbatas UUD 1945.
"Kami menjadi bagian dari pimpinan MPR karena kami punya agenda yang strategis, yaitu melakukan amendemen terbatas terhadap UUD 45 dan pada harapan kami untuk MPR ini menjadi lembaga tertinggi negara, minus pemilihan presiden secara langsung," ujar Hendrawan.
Diketahui, dalam UU MD3 Pasal 427C, pimpinan MPR setelah hasil Pemilu 2019 terdiri atas 1 ketua dan 4 wakil. Pimpinan dipilih dari dan oleh anggota MPR dalam satu paket yang bersifat tetap.
Tiap fraksi dan kelompok anggota dapat mengajukan 1 orang bakal calon pimpinan MPR. Kemudian, pimpinan MPR dipilih secara musyawarah untuk mufakat dan ditetapkan dalam rapat paripurna MPR.
Simak Juga 'Gerindra Incar Ketua MPR, Nasdem: Boleh Saja,Tapi':
(azr/tsa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini