"Sehubungan dengan pencabutan gugatan (yang diajukan Rahayu) telah kita musyawarahkan dengan pemohon prinsipal, kami mengapresiasi atas pencabutan itu. Oleh karena penggugat telah mencabut gugatannya dan pihak yang berperkara ini maka kita mencabut permohonan intervensi ini," kata pengacara caleg Gerindra Kamrussamad, Dedi Agung Wardana, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019).
Pencabutan gugatan intervensi itu juga telah disetujui oleh para pihak penggugat Mulan Jameela dkk, tergugat DPP Gerindra dan Dewan Pembina Gerindra, serta turut tergugat KPU. Maka Ketua Majelis Hakim Zulkifli mengabulkan permohonan pencabutan gugatan intervensi itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Hakim menyebut dicabutnya permohonan intervensi berarti kembali ke gugatan awal pihak penggugat. Sidang selanjutnya dilanjutkan pada Rabu (24/7) dengan agenda pembuktian dari pihak penggugat.
Diketahui, caleg DPR dari dapil III DKI Jakarta, Kamrussamad, mengajukan permohonan sebagai tergugat intervensi dalam sidang perdata caleg Gerindra. Kamrussamad merasa suaranya terancam oleh caleg lain yang bersaing di dapilnya, yakni Rahayu Saraswati Djojohadikusumo (Sara).
Dalam berkas permohonan gugatan, Sara meminta DPP Gerindra menetapkan dirinya sebagai caleg terpilih karena memiliki track record dan sumbangsih terhadap parpol.
Sementara itu, dari hasil perolehan suara Pemilu 2019, Kamrussamad meraih suara lebih tinggi dibanding Rahayu. Dengan adanya gugatan Sara, Kamrussamad merasa dirugikan.
Sementara pengacara Sara, Yunico Syahrir telah mencabut gugatan 5 caleg, termasuk Sara. Pencabutan gugatan perdata dilakukan karena tiap caleg akan fokus pada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Simak Juga 'Keponakan Prabowo Cabut Gugatan ke DPP Gerindra':
(yld/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini