Mediasi lanjutan tersebut digelar secara tertutup di ruang mediasi Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Kamis (18/7/2019). Namun mediasi kembali diperpanjang hingga sepekan ke depan.
"Pada prinsipnya kira diberikan perpanjangan waktu satu minggu. Nanti diputuskan di setop atau lanjut persidangan," ucap Richi Aprian, kuasa hukum calon rektor Unpad Atip Latipulhayat, usai mediasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gugatan ini dilayangkan Atip terhadap Majelis Wali Amanat (MWA) Unpad selaku tergugat I dan Menteri Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) selaku tergugat II. Gugatan perdata berkaitan kebijakan pemilihan ulang rektor oleh MWA yang didasari surat rekomendasi Menristekdikti.
Richi menyatakan dalam mediasi, pihak MWA balik bertanya terkait Atip mau atau tidak maju kembali menjadi calon rektor. Akan tetapi, pihaknya menilai hal itu bukan suatu solusi dari penyelesaian masalah.
"Ini sih bukan soal maju atau tidaknya, ini soal proses. Dari MWA sendiri menyatakan kalau maju, ikut proses yang baru dari awal. Kalau seperti ini nggak bakal ketemu," tuturnya.
Ia pun kembali menawarkan untuk diadakan pertemuan antara Atip, MWA dan Menristekdikti di luar persidangan. Waktu sepekan hingga mediasi selanjutnya bisa digunakan untuk proses pertemuan.
"Kami menawarkan ketemu langsung. Kita obrolin dalam waktu seminggu ini. Kami berharap ada itikad baiknya saja. Karena mediasi tidak akan berjalan baik kalau nggak ada itikad baik," kata Richi.
Soal proses pertemuan, Richi menyatakan Atip siap melalui saluran apa saja. Hal ini agar ada kesepakatan di luar persidangan sehingga permasalahan bisa selesai tanpa harus masuk ke persidangan.
"Via telepon juga bisa. Zaman sekarang gampang, teleconference bisa. Fasilitasnya ada, tinggal mau atau tidaknya. Pa Atip nggak masalah, beliau single fighter, misalkan MWA ada rapat di mana bisa ketemu, semua bisa diatur," ujar Richi.
Dalam gugatan yang didaftarkan ke pengadilan dengan nomor perkara 174/Pdt.G/2019/PN Bdg, gugatan provisi dilayangkan kepada MWA yang isinya memerintahkan tergugat I (MWA) untuk menghentikan persiapan pemilihan ulang rektor Unpad sampai dengan perkara ini diputus dan memiliki kekuatan hukum mengikat.
Sementara dalam pokok perkara, menyatakan tergugat I (MWA) dan tergugat II (Kemenristekdikti) telah melakukan perbuatan melawan hukum. Memerintahkan kepada para tergugat secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian materiel Rp 32 juta dan imateriel Rp 2 miliar.
(dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini