Lion Air Didenda Rp 50 Juta, Penumpang Difable: Ini Pembelajaran

Lion Air Didenda Rp 50 Juta, Penumpang Difable: Ini Pembelajaran

- detikNews
Senin, 08 Sep 2014 11:22 WIB
Pesawat Lion Air (ari saputra/detikcom)
Jakarta -

Pemerintah dan maskapai penerbangan Lion Air dihukum Rp 50 juta serta permintaan maaf di media massa karena diskriminatif. Perlakuan diskriminatif itu adalah tidak memberikan perlakuan khusus kepada penumpang Lion Air yang memiliki keterbatasan karena naik kursi roda, Ridwan Sumantri.

Putusan tersebut disambut baik oleh Ridwan. Dia meminta Lion Air dan pemerintah untuk instropeksi.

"Ini harus jadi pembelajaran, penyadaran buat Lion Air dan pemerintah. Kita ini cuma untuk mengingatkan saja. Kalau kaum difabel harus ada perlakuan khusus," ujar kuasa hukum Ridwan, Hepy Sebayang, saat dikonfirmasi detikcom, Senin (8/9/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus bermula saat Ridwan melakukan penerbangan dari Jakarta menuju Denpasar pada 11 April 2011. Dia tidak mendapat perlakuan khusus dari maskapai dan pengelola bandara. Atas hal itu, Ridwan mengugat Lion Air, PT Angkasa Pura II dan Kementerian Perhubungan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dan dikabulkan.

Lion Air serta pemerintah dianggap bersalah dan harus membayar Rp 25 juta serta melakukan permohonan maaf di sejumlah media massa. Di tingkat banding, putusan ini ditingkatkan. Para tergugat harus membayar Rp 50 juta ke Ridwan dan permohonan maaf di media massa.

Atas putusan ini Lion Air akan mengajukan upaya hukum kasasi. Tetapi sikap Lion Air sangat disayangkan oleh Ridwan dan kuasa hukumnya. Hepy menganggap, sikap Lion Air dan pemerintah ke majelis kasasi adalah sikap tidak legowo.

"Saya rasa kalau mereka kasasi terlalu berlebihanlah. Harusnya putusan ini untuk pembelajaran supaya pelayanan mereka ditingkatkan. Kalau itu dilakukan kan citra mereka jadi lebih baik," ujar Hepy.

Atas putusan itu, Lion menghormati putusan PT Jakarta tersebut. Namun Lion akan menggunakan sarana hukum yang telah diberikan UU atas putusan tersebut.

"Kami akan mengajukan kasasi," kata Corporate Lawyer Lion Air Group, Dr Harris Arthur Hedar, saat dihubungi detikcom terpisah.

Upaya hukum kasasi itu bukan berarti Lion menghindari dari kewajibannya. Tetapi karena berdasarkan fakta-fakta yang ada, Lion yakin pihaknya telah melakukan sesuai prosedur.

"Kita sayang mereka (penyandang disabilitas). Kami telah meminta maaf atas kejadian ini," ujar Arthur.

(rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads