"Beda wakil gubernur dengan deputi, beda dengan sekda. Alangkah baiknya kalau segera diproses. Tapi kan nggak bisa maksa, kewenangan penuh DPRD," kata Tjahjo di JCC, Senayan, Jakarta, Senin (22/7/2019).
Tjahjo menegaskan tidak bisa ikut campur terkait pemilihan wagub. Menurutnya, kewenangan ada pada DPRD DKI Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tjahjo juga mengatakan tidak ada aturan yang dilanggar terkait penundaan rapat paripurna. Dia mengatakan pemilihan diserahkan kepada DPRD baik yang saat ini menjabat atau yang baru terpilih nanti.
"Hanya sampai 18 bulan sebelum berakhirnya masa gubernur terpilih, yang boleh ada wagub," jelas Tjahjo.
Seperti diketahui, rapat paripurna pemilihan wagub batal diselenggarakan hari ini. Penyebabnya, pimpinan DPRD belum menggelar rapat pimpinan gabungan (rapimgab) pemilihan Wagub DKI Jakarta.
"Hal tersebut (belum rapimgab) tentu akan otomatis menggeser rencana jadwal paripurna pemilihan Wagub DKI yang sedianya direncanakan dilaksanakan pada hari Senin 22 Juli," ucap Wakil Ketua Pansus Pemilihan Wagub DKI Bestari Barus saat dihubungi, Senin (22/7).
Simak Video "Mendagri Sebut Bukan Salah Anies 11 Bulan DKI Tanpa Wagub"
(fdu/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini