"Hari ini sidang MK agenda pengucapan putusan atau ketetapan untuk menentukan perkara yang dilanjutkan pemeriksaannya atau tidak," ujar juru bicara MK, Fajar Laksono, kepada wartawan, Senin (22/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagi sengketa pileg yang diputuskan lanjut maka MK akan melanjutkan agenda dengan memdengarkan keterangan saksi. "(Perkara) yang diputuskan tidak lanjut, ya sudah, selesai. Yang dilanjutkan, ya berarti sidang berikutnya mendengarkan keterangan saksi atau ahli," katanya.
Sebelumnya, MK Jumat lalu (19/7) menggelar rapat permusyawarahan hakim (RPH). RPH dilakukan untuk persiapan pembacaan putusan terkait kelanjutan persidangan gugatan sengketa Pileg 2019.
Simak Video "Lembaran Baru Babak Sengketa Pemilu"
(zap/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini