"Dalam organisasi itu ada unsur markas komando, unsur pelayanan dan unsur pelaksana. Unsur markas komando dan unsur pelayanan akan disusun sebagai organisasi yang bersifat permanen," kata Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Sisriadi lewat pesan singkat, Minggu (21/7/2019) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sedangkan unsur pelaksananya bersifat non-permanen, artinya mereka ditugaskan oleh Angkatan masing (TNI AD, TNI AL dan TNI AU) dan akan dirotasi secara periodik, sesuai siklus pembinaan kemampuan yang berlaku di Angkatan," ujar Sisriadi.
Dalam Perpres, pertimbangan Jokowi terkait pembentukan Koopssus TNI adalah dalam rangka menghadapi ancaman yang memiliki eskalasi tinggi dan dapat membahayakan ideologi negara, kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI, dan melindungi segenap bangsa Indonesia.
Dalam struktur organisasi TNI, Koopssus TNI tergabung ke dalam badan pelaksana pusat. Di badan pelaksana pusat TNI terdapat pula Polisi Militer (POM) TNI, Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), Pusat Penerangan (Puspen) TNI, hingga Pasukan Pemukul Reaksi Cepat (PPRC). (dkp/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini