Jakarta - Penyerangan terhadap hakim Pengadilan Jakarta Pusat membuat Desrizal Chaniago menyesal. Pengacara pengusaha
Tomy Winata (TW) itu mengaku menyesal setelah menyabet hakim yang sedang bersidang menggunakan ikat pinggangnya.
"Dia mengaku khilaf mungkin karena tuntutannya kan ditolak ya. Jadi ya karena itu," kata Kasubag Humas
Polres Metro Jakpus Kompol Purwadi saat dihubungi, Sabtu (20/7/2019).
Kepada polisi Desrizal mengaku penyerangan terjadi atas spontanitas. Dia mengaku tak punya dendam terhadap hakim ataupun tersinggung dalam persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyerangan terjadi pada Kamis (18/7) sore. Saat itu hakim tengah membacakan putusan terkait sengketa perdata yang diajukan Tomy Winata dengan nomor perkara 223/pdt.G/2018/PN Jakpus.
Purwadi mengatakan Desrizal mengaku menyesal atas perbuatannya. Desrizal mengaku salah karena perbuatannya mencerminkan sikap tak menghormati pengadilan.
"Ya (menyesal), karena kan (penyerangan) terjadi saat sidang yang artinya tidak menghormati pengadilan," tuturnya.
Sebelumnya, klien Desrizal, Tomy Winata atau yang akrab disapa TW, juga menyatakan menyesal dan menyampaikan permintaan maaf atas insiden itu.
 Hakim Sunarso saat membuat laporan di Polres Jakpus (Foto: Jefrie Nandy-detikcom) |
Pihak TW juga kaget atas tindakan penyerangan Desrizal. Karena Desrizal tak pernah berperingai seperti kejadian yang videonya viral di media sosial ini.
"Tindakan DA memukul hakim di ruang pengadilan tidak seharusnya terjadi," ungkap Hanna Lilies, juru bicara
TW, dalam keterangan tertulis, Jumat (19/7).
Diketahui, Desrizal menyabet hakim menggunakan tali ikat pinggangnya. Dua hakim terluka akibat penyerangan tersebut. Sidang sempat diskors, tapi hakim melanjutkan hingga memutuskan gugatan TW ditolak.
Desrizal ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap dua hakim di PN Jakarta Pusat. Desrizal dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP dan Pasal 212 KUHP.
Desrizal terancam hukuman pidana 2 tahun penjara. Polisi memutuskan menahan Desrizal selama 20 hari ke depan karena pertimbangan khusus.
"Dia disangkakan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan ringan. Ancaman 2 tahun penjara. Yang bersangkutan ditahan karena ini kasus menonjol, viral, polisi antisipasi terjadi sesuatu," terang Purwadi.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini